Kamis, 28 Agustus 2025

Berita Viral

5 Fakta Video Viral Guru di PALI Sumsel Dipukuli Suami, Pengakuan Korban Bikin Tetangga Ragu

Berikut identitas pelaku dan korban disertai keterangan polisi hingga sejumlah warga sekitar tentang video viral aksi KDRT di PALI Sumsel, (26/8).

Kolase Sripoku.com/Apriansyah Iskandar| Facebook
GURU SMK DI-KDRT - (KIRI) Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, Selasa (26/8/2025). (KANAN) Tangkapan layar video viral seorang wanita di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Berikut fakta-fakta kasus KDRT di PALI tersebut, mulai dari identitas korban dan pelaku hingga keterangan polisi serta warga sekitar. 

TRIBUNNEWS.COM - Viral video aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel).

Video viral yang berdurasi 1 menit 11 detik itu menunjukkan seorang suami sedang mengamuk dengan memukuli istrinya.

Rekaman detik-detik KDRT suami terhadap pasangannya yang beredar di media sosial (medsos) itu sontak mengundang kecaman publik.

Fakta-fakta Video Viral KDRT di PALI

1. Sosok Pasutri

Warga setempat berinisial E (38), mengatakan bahwa korban adalah V, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) di salah satu Sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri di Talang Ubi.

Korban V diketahui berasal Desa Air Itam Kecamatan Penukal, PALI.

Sedangkan, pelaku R yang merupakan warga asli Desa Talang Bulang, sehari-hari bekerja serabutan dan kadang bertani.

Menurut E, pasangan suami istri (pasutri) tersebut dikenal sebagai warga yang cukup aktif bersosialisasi.

E juga menyebutkan bahwa perselisihan rumah tangga di antara korban dengan pelaku bukanlah hal baru.

Baca juga: Ustaz Terkenal di Bandung Dilaporkan Kasus KDRT, Anak Perempuan Ngaku Dipukul dan Diludahi

Pelaku dan korban diketahui telah dikaruniai tiga orang anak dalam kurun 8 tahun berumah tangga.

“Mereka sudah 8 tahun menikah dan punya tiga anak. Anak pertama baru masuk SD, anak kedua sekitar 1 tahun, dan yang bungsu masih bayi, baru 40 hari kalau tidak salah,” kata E, dilansir Sripoku.com, Selasa (26/8/2025).

2. Pelaku Ngaku Tak Takut Diviralkan

Dalam video viral ini, tampak pelaku tega memukuli korban di depan anak bayi mereka yang terbaring di atas kasur.

Korban terlihat berulang kali mendapat tamparan, cekikan, hingga hantaman keras ke kepala dan wajah. 

Kerasnya pukulan membuat korban sampai terjatuh dari tempat tidur.

Tangisan bayi yang terdengar sepanjang video menambah suasana pilu, terlebih sempat terdengar juga pelaku melontarkan kalimat kasar dan menantang saat sadar aksi kekerasannya itu direkam.

"Aku la kesel dengan kau ini, aku la dari pagi nak pergi nih. Kau ni bikin kesal saja." 

Bahkan ketika sadar dirinya direkam, pelaku menantang dengan berkata:

"Kirimlah video tu, kirimlah, dak takut aku." 

Korban pun hanya bisa menangis dan menahan rasa sakit sambil berusaha melindungi kepalanya. 

Dalam rekaman, pelaku terlihat memukul korban sebanyak empat kali dengan kejam.

Aksi KDRT yang viral ini dinilai tidak hanya membahayakan korban, namun juga berisiko menimbulkan trauma mendalam bagi anak-anak.

3. Dijemput Polisi

Menanggapi video viral aksi KDRT ini, Kepolisian Resor (Polres) PALI langsung bertindak dengan mengamankan pelaku.

Tetapi, korban memilih untuk memaafkan suaminya dan tidak membuat laporan kejadian ini ke polisi.

Kasatreskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi mengaku bahwa pihaknya telah berupaya untuk memfasilitasi pelaporan.

Tetapi, V menolak dan lebih memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Kejadian benar di PALI, tepatnya di Desa Talang Bulang,” ujar Nasron, Selasa, dilansir Sripoku.com

"Suami korban sempat dijemput oleh tim Unit PPA. Kemudian sang istri diminta untuk membuat laporan. Namun si istri tidak mau dan mereka memilih berdamai," lanjutnya.

Proses perdamaian melalui mediasi sudah dilakukan dan pelaku R telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Sudah dibuat surat perdamaian dan suami juga membuat surat pernyataan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," papar Nasron.

Meski kasus ini telah berakhir damai, pihak keluarga korban sempat menginginkan agar kasus ini tetap dilanjutkan untuk diproses secara hukum.

“Sampai saat ini belum ada yang lapor. Baru ada keluarga korban yang koordinasi untuk membuat laporan,” ungkap Nasron

"Keluarga si perempuan katanya mau buat surat visum. Kita tunggu dan kita hubungi sampai tadi belum ada respons," imbuhnya.

Polisi lantas mengingatkan bahwa KDRT adalah tindak pidana yang bisa diproses secara hukum.

Apabila nantinya ada bukti baru atau pihak keluarga tetap ingin melanjutkan kasus, polisi siap memprosesnya.

"Jika memang nantinya pihak keluarga tetap akan melanjutkan kasus ini, tetap kita proses secara hukum," tutur Nasron.

Untuk diketahui, kasus KDRT dapat diproses meski tanpa laporan korban sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Adapun berdasarkan Pasal 44 (1) UU Nomor 23 Tahun 2004, ancaman hukuman terhadap pelaku KDRT adalah pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan yang mereka saksikan atau alami.

4. Sempat Ngaku 'Cuma Konten'

Diungkapkan E, korban V sempat mengaku bahwa video viral itu hanya konten belaka saat ditanya oleh pihak keluarga maupun warga.

“Iya, kalau berdasarkan pengakuannya itu cuma konten. Mungkin karena video tersebut sudah terlanjur viral dan mereka sudah baikan, jadinya korban bilang begitu. Setahu saya tidak ada tekanan atau ancaman, korban bilang begitu mungkin untuk membersihkan nama baik yang sudah terlanjur beredar,” beber E.

Pengakuan korban tersebut disampaikan melalui pesan di ponsel.

Dalam chat tersebut, keluarga sempat mendesak korban agar melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.

Sue dek video mu, cak neman e laki mu sue hal?” ("Kenapa dek video mu, seperti sering nian lakimu, apa masalah nya?") tulis salah seorang keluarga dalam bahasa setempat.

No apo pek, klu ado nia cak itu adu ke polisi, jingok polsek temui pak Jot Pal Yo,” ("Kalau benar nia seperti itu, laporkan ke Polisi, datangi Polsek, temui pak Jot, Pal Yo") sambungnya.

Korban kemudian menjawab:

Dak yuk, content bae… makin banyak yg like dengan share, itu beso nilai e. Dak usah dipikirkan,” ("Tidak yuk, cuma konten, makin banyak yang like dan share, itu besar nilai nya, tidak usah dipikirkan." ) tulis korban kepada keluarganya.

Meski begitu, warga ragu dengan pengakuan korban tersebut.

Warga tetap menilai bahwa aksi yang terekam dalam video viral adalah kejadian nyata dan pernyataan korban terkait konten tersebut hanyalah untuk meredam suasana.

"Dia berusaha meredam situasi. Tapi menurut kami warga, kejadian itu nyata. Tidak mungkin dibuat-buat, apalagi di depan anak,” ucap E.

5. Nasib Korban

Lebih lanjut, E menjelaskan bahwa korban sudah dijemput oleh pihak keluarga untuk sementara pulang ke Desa Air Itam pada Senin (25/8/2025) sore.

“Sore kemarin kalau tidak salah, dijemput pihak keluarga pulang ke Air Itam.Kalau kami sebagai warga berharap mereka bisa rukun kembali, dan kejadian itu tidak terulang lagi. Kasihan juga, anak-anak mereka masih kecil-kecil,” terang E.

“Harapan kami sebagai tetangga, semoga kejadian itu tidak terulang lagi. Kasihan anak-anak mereka yang masih kecil-kecil,” tandasnya.

Sementara itu, warga lainnya berinisial  S (47), mengaku tidak tahu pasti permasalahan yang melanda rumah tangga R dan V.

“Kita tidak begitu tahu apa masalahnya, tapi yang jelas pasangan suami istri itu sudah didamaikan oleh pihak keluarga. Kalau tidak salah, sehari setelah kejadian mereka sudah akur kembali,” sebut S (47), warga sekitar, saat ditemui pada Selasa.

S menambahkan bahwa pihak keluarga korban sempat berencana melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Informasi terakhir, memang ada rencana laporan. Tapi sepertinya belum dilanjutkan karena mereka sudah berdamai,” jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul FAKTA Suami Hajar Istri di PALI, Sering Ribut Tapi Cepat Akur Kembali, tak Jadi Lapor Berakhir Damai

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Sripoku.com/Apriansyah Iskandar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan