Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pikir-pikir Ajukan Banding
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Rabu (27/8/2025).
Sementara untuk suaminya Alwin Basri yang merupakan mantan anggota DPRD Jawa Tengah, hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.
Mbak Ita dan suaminya dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang periode 2022-2023.
Keduanya dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ada tiga perkara yang menjerat Mbak Ita dan suaminya.
Baca juga: Di Sidang Korupsi, Mbak Ita Beberkan Fakta Rumah Tangga: Saya Sudah Lama Pisah Rumah dengan Suami
Pertama, Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri dinyatakan menerima hadiah berupa uang Rp 2 miliar dari Martono, selaku Ketua Gapensi Kota Semarang dan menerima janji fee Rp 1,7 miliar dari Rachmat U Djangkar, Dirut PT Deka Sari Perkasa.
Penerimaan hadiah atau janji tersebut terkait pengondisian paket pekerjaan di lingkungan Pemkot Semarang.
Kedua, Mbak Ita dan suaminya menerima uang Rp 3,08 miliar yang bersumber dari hasil pungli pemotongan insentif para pegawai Bapenda Kota Semarang dalam kurun waktu 2022-2023.
Baca juga: Paras dan Karier Indriyasari Pejabat Bapenda Kota Semarang Bikin Mbak Ita Cemburu
Ketiga, Mbak Ita dan Alwin Basri menerima gratifikasi berupa commitment fee Rp 2,245 miliar atas pengondisian paket pekerjaan penunjukan langsung di tingkat kecamatan Kota Semarang.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berlanjut dan sebagaimana dalam dakwaan," kata Hakim Gatot Sarwadi saat membacakan amar putusan dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (27/8/2025).
Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar denda masing-masing Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, Mbak Ita diwajibkan membayar uang pengganti Rp683,2 juta, sedangkan Alwin Basri Rp 4 miliar.
Jika tak mampu membayar, harta mereka akan disita dan dilelang, atau diganti hukuman penjara.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi Mbak Ita serta 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta bagi Alwin Basri.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada sejumlah hal yang meringankan.
Antara lain, kedua terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, mengembalikan sebagian gratifikasi, serta belum pernah dihukum.
Mbak Ita juga dinilai berjasa memajukan Kota Semarang selama menjabat wali kota, sementara Alwin Basri dianggap memiliki prestasi di bidang legislatif.
Selama proses persidangan, majelis hakim telah memeriksa 62 saksi, tujuh saksi meringankan, dan tiga ahli.
Jaksa KPK juga menyerahkan 484 barang bukti untuk menguatkan dakwaan.
Sementara hal yang memberatkan, keduanya dinilai hakim tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Mbak Ita dan Suami Pikir-pikir
Menyikapi vonis tersebut, kuasa hukum Mbak Ita dan Alwin Basri, Erna Ratnaningsih menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Kami menghormati putusan hakim. Namun kami memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari isi putusan,” kata Erna.
”Ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga masih akan dipertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” sambung Erna.
Menurutnya, majelis hakim lebih banyak merujuk pada dakwaan dan tuntutan jaksa.
Sementara, sejumlah pertimbangan dan keterangan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum dinilai belum sepenuhnya dipakai dalam pertimbangan putusan.
Erna mencontohkan keterangan ahli hukum pidana yang menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara tindak pidana suap dan gratifikasi.
Menurut ahli, suap bersifat aktif dan melibatkan kesepahaman antara pemberi dan penerima (meeting of mind), sementara gratifikasi bersifat pasif dengan nilai yang relatif kecil.
“Dalam perkara ini, baik suap maupun gratifikasi sama-sama dinyatakan terbukti, padahal sifatnya berbeda. Hal-hal seperti ini tentu masih akan kami kaji,” imbuhnya.
(Tribunjateng.com/ Rezanda Akbar D)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Hakim Vonis Lebih Ringan Mantan Walikota Semarang Mbak Ita dan Alwin: Berjasa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.