Sumur Minyak di Blora Kebakaran
Peran 3 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, 4 Orang Meninggal dan 1 Balita Kritis
Empat warga tewas akibat kebakaran sumur minyak ilegal Blora. Api dipicu pengeboran tanpa izin, tiga tersangka kini ditetapkan polisi.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat warga Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tewas akibat kebakaran sumur minyak ilegal.
Penyebab kebakaran pada Minggu (17/8/2025) lalu berasal dari percikan api yang menyambar aliran minyak mentah di area pengeboran ilegal.
Kebakaran sumur minyak dapat dipadamkan setelah enam hari atau pada Sabtu (23/8/2025) malam.
Lokasi sumur minyak tak memiliki izin dan pengeboran dilakukan tanpa standar keselamatan.
Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal dilakukan sejak 2023 setelah warga menemukan potensi minyak saat mencari sumber air.
Jarak sumur minyak ilegal tersebut ke pusat kota Blora sekitar 22 kilometer.
Identitas empat korban meninggal yakni Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), dan Yeti (30).
Selain menewaskan empat orang, seorang balita masih menjalani perawatan intensif karena luka bakar.
Kini, Polres Blora telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blora pada Kamis (28/8/2025).
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menerangkan tiga tersangka merupakan pemilik lahan, calon investor, dan pengebor.
"Tersangka yang pertama saudara SPR umur 46 alamat Bogorejo, Kabupaten Blora yang sekaligus ini pemilik lahan."
Baca juga: Luka Bakar 63 Persen, Balita Korban Sumur Minyak Ilegal Blora Masih di Fase Kritis
"Yang kedua saudara ST umur 45 alamat Tuban, ini sebagai calon investor."
"Yang ketiga, Saudara HRT Ali GD umur 42 alamat Tuban juga sebagai pengebor," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Kamis (28/8/2025), dilansir Kompas.com.
Tindakan ketiga tersangka melanggar Pasal 52 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, serta perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha dan kontrak kerja sama dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar."
"Dan atau barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dihukum pidana penjara selama-lamanya lima tahun," terangnya.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan tersangka mulai alat pengebor, pompa air, pipa bor, tiang menara untuk bor, casis, gearbox, dinamo, serta strum.
Baca juga: Marwan Batubara: Kasus Kebakaran Sumur Minyak di Blora Jadi Pembelajaran, Jangan Ada Korban Lagi
Meski api sudah dipadamkan, warga dilarang mendekati lokasi sumur yang terbakar.
Petugas masih mengecek kandungan gas dan memasang capping kemudian dicor.
Bupati Blora, Arief Rohman, meminta kasus ini diusut tuntas termasuk dugaan oknum kepolisian yang melindungi pengeboran minyak ilegal.
"Itu masih dalam kajian kepolisian, ini ranahnya kepolisian. Nanti biar yang menindaklanjuti terkait dengan kejadian ini, kita tunggu nanti hasil dari kepolisian," ucapnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Ia berharap insiden di Gendono tak terulang lagi dan mengingatkan warga untuk tidak melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal.
"Ya, tentunya semangatnya sama. Jadi ini menjadi pembelajaran untuk kita semua," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ini Alasan Warga Tetap Dilarang Mendekat Meski Kebakaran Sumur Minyak di Blora Sudah Padam
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iqbal Syukuri) (Kompas.com/Aria Rusta)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.