Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Demo di Solo Ricuh, Pedagang Makanan: Shelter Manahan Jangan Ditembak Gas Air Mata
Aksi solidaritas ojek online (ojol) di Markas Brimob Batalyon C Pelopor Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/8/2025), berujung ricuh.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Endra Kurniawan
"Saya selaku Kadiv Propam Polri tetap senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal."
"Mulai dari tadi malam pendampingan dari Kompolnas sudah kami libatkan sampai dengan hari ini rekan-rekan dari Komnas HAM juga kami juga fasilitasi dan melibatkan dalam rangka proses penanganannya,” tuturnya.
Berdasarkan hasil identifikasi sementara, Abdul mengungkapkan posisi duduk tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan rantis barakuda saat menabrak korban.
"Hasil identifikasi sementara yang kita sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan, termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," tuturnya.
Abdul menyebut, pengemudi kendaraan rantis itu adalah Bripka R dan yang duduk di sebelahnya adalah Kompol C.
"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi, yaitu Kompol C," jelasnya.
Sementara itu, lima orang yang duduk di belakang adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.
"Sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y."
"Ini hasil sementara yang kita sudah dapatkan, yang sudah terkonfirmasi dan kita sudah pastikan," ucap Abdul Karim.
Pelaku dipatsus
Pada kesempatan itu, Abdul juga menyatakan bahwa ketujuh anggota itu dikenakan penempatan khusus (patsus). Mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
"Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini telah terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian."
"Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Div Propam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar," terangnya.
Ketujuh anggota Brimob itu di-patsus dari 29 Agustus sampai 17 September 2025.
"Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus," ujar Abdul Karim.
Sementara itu, terkait substansi dan masalah lainnya masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.