Kamis, 4 September 2025

Ringankan Beban Pajak Masyarakat, Pemkab Bogor Tawarkan Diskon dan Hapus Denda PBB-P2

Pemkab Bogor beri keringanan PBB-P2 2025 berupa diskon hingga 100 persen, penghapusan denda, dan pembebasan pajak untuk ketetapan di bawah Rp100 ribu.

Editor: Content Writer
Dok. Pemkab Bogor
DISKON PAJAK - Pemkab Bogor beri keringanan PBB-P2 2025 berupa diskon hingga 100 persen, penghapusan denda, dan pembebasan pajak untuk ketetapan di bawah Rp100 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan pro rakyat untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak. Program tersebut mencakup pemberian diskon hingga 100 persen, penghapusan denda, hingga pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang menetapkan diskon besar-besaran hingga 100 persen untuk PBB-P2, penghapusan denda pajak, serta pembebasan PBB-P2 tahun 2025 bagi ketetapan sampai dengan Rp100.000 untuk wajib pajak perorangan.

Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, memastikan bahwa kebijakan relaksasi PBB-P2 ini merupakan bentuk kepedulian Bupati Rudy Susmanto kepada masyarakat. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 September 2025 hingga 31 Desember 2025.

“Diskon 100 persen berlaku untuk PBB-P2 tahun 1994 hingga 2011 dengan syarat wajib pajak telah melunasi PBB-P2 tahun 2025. Selain itu, program penghapusan denda berlaku untuk semua tahun pajak, serta pembebasan pajak PBB-P2 untuk ketetapan hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan tetap diberlakukan tanpa batas waktu,” jelas Adi.

Baca juga: Optimalisasi Fungsi Gedung, Pemkab Bogor Manfaatkan Vivo Mall untuk Layanan Publik dan UMKM

Adi menambahkan bahwa Bupati Rudy Susmanto sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan membebaskan PBB-P2 bagi wajib pajak perorangan yang nilai ketetapan pajaknya di bawah Rp100.000.

“Artinya, wajib pajak dengan nominal ketetapan pajak Rp100.000 ke bawah tidak perlu melakukan pembayaran karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah wajib pajak yang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini cukup signifikan. “Kebijakan ini benar-benar menyentuh masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, wajib pajak dengan nilai ketetapan Rp100.000 ke bawah dibebaskan dari kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun 2025,” tambahnya.

“Saya mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BJB, bank BRI, bank BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat,” pungkas Adi.

Baca juga: Bapenda: Warga yang Jual Kendaraan Bermotor Segera Lapor agar Terhindar dari Pajak Progresif

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan