Selasa, 26 Agustus 2025

Insentif Pajak Impor Mobil Listrik Berakhir Tahun Ini, Tidak Diperpanjang di 2026

Insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk impor kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) dipastikan berakhir pada tahun ini. 

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Lita Febriani/Tribunnews.com
INSENTIF MOBIL LISTRIK - Diskusi Forum Wartawan Industri 'Polemik Insentif BEV Impor', Gedung Kementerian Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Insentif impor mobil listrik CBU akan berakhir pada 2025 dan dalam aturannya automaker yang telah menggunakan insentif tersebut wajib memproduksi unit yang diimpor mulai 1 Januari 2026.(Tribunnews.com/Lita Febriani). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk impor kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) dipastikan berakhir pada tahun ini. 

Pemerintah memberikan insentif impor kendaraan listrik utuh atau CBU bagi para produsen mobil EV yang mau berinvestasi di Indonesia.

Insentif tersebut akan berakhir pada 2025 dan dalam aturannya, automaker yang telah menggunakan insentif tersebut wajib memproduksi unit yang diimpor mulai 1 Januari 2026.

Baca juga: Insentif Impor EV Tak Perlu Diperpanjang, Indonesia Harus Geser Fokus ke Produksi Lokal

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan, hingga kini tidak ada pembahasan lanjutan di tingkat kementerian maupun lembaga terkait kelanjutan insentif tersebut.

Dengan demikian, masa berlaku kebijakan akan berakhir sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Nomor 1 Tahun 2024.

"Bisa kita asumsikan karena sampai hari ini belum ada diskusi dan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait, sehingga insentif ini akan berakhir sesuai regulasi yang ada," tutur Tunggul dalam acara diskusi Forum Wartawan Industri 'Polemik Insentif BEV Impor', Gedung Kementerian Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Inovasi Teknologi Baterai EV Dorong Berkembangnya Ekosistem Kendaraan Listrik

Insentif pajak yang dimaksud antara lain pembebasan bea masuk alias nol persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah.

Kebijakan ini berlaku sejak awal 2024 dengan tujuan mendorong pembentukan ekosistem kendaraan listrik nasional serta menarik investasi industri EV ke Indonesia.

Berdasarkan aturan, masa pemanfaatan fasilitas perpajakan tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.

Sementara itu, batas waktu pengajuan permohonan insentif ditetapkan pada 31 Maret 2025. Artinya, hanya pelaku usaha yang sudah mendaftar hingga tenggat waktu tersebut yang berhak mengimpor EV dengan insentif fiskal sampai akhir tahun.

Tunggul menjelaskan bahwa setelah periode itu berakhir, perusahaan penerima insentif diwajibkan memenuhi komitmen investasi mereka.

Periode komitmen berlaku sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, di mana perusahaan harus merealisasikan produksi kendaraan listrik di dalam negeri.

Jumlah dan spesifikasi teknis produk yang dibuat minimal harus setara dengan volume serta jenis EV yang telah diimpor sebelumnya.

"Pada Februari 2024 regulasi ini diberlakukan dan usulan insentif importasi ini ada batas waktunya sampai 31 Maret 2025. Nah sekarang sudah tidak ada lagi pengajuan tambahan industri yang masuk untuk menikmati insentif impor CBU ini," kata Tunggul.

Pengamat Otomotif dan Peneliti LPEM FEB UI Riyanto menerangkan, insentif impor Battery Electric Vehicle (BEV) memang sudah seharusnya diakhiri sesuai tenggat waktu yang diberikan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan