Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu
Satu Keluarga di Indramayu Dibunuh Gegara Rp750 Ribu, R Habisi Korban lalu Kabur Bawa Uang
Pelaku nekat bunuh sekeluarga di Indramayu perkara uang Rp750 ribu. Setelah korban dihabisi, ia bawa kabur uang korban dengan nominal yang sama
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat berhasil diamankan polisi, Senin (8/9/2025) dini hari.
Haji Sahroni dan anak cucunya ditemukan telah tewas terkubur di belakang rumahnya di Jl. Siliwangi No 52 Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Senin (1/9/2025) malam.
Jasad korban ditemukan oleh tetangga setelah melihat ada kaki yang menyembul dari bawah tanah.
Korban lainnya adalah Budi (43), anak Haji Sahroni; menantunya, Euis (37); dan dua cucu Haji Sahroni, R (7) dan bayi berusia delapan bulan.
Pihak kepolisian pun telah menangkap dua pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka berinisial R (35) dan P (29).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari mengatakan, pelaku utama, R, nekat menghabisi para korban karena sakit hati.
R merasa sakit hati kepada salah satu korban, Budi Awalludin, anak dari Sahroni, karena persoalan uang sewa mobil senilai Rp750 ribu.
Kombes Ade menuturkan, awalnya R merental mobil ke Budi, namun saat mengambil mobil, kendaraan ternyata mogok.
"Sebelumnya, R ini merental mobil ke Budi dengan memberikan uang sewa Rp 750 ribu. Namun, saat akan mengambil mobil yang disewa, kendaraan itu ternyata mogok."
"Dan, R meminta uangnya kembali, tapi korban Budi menolak dengan alasan uangnya telah dipakai untuk belanja sembako,"
"Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan itu," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Salah Satu Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu Ternyata Residivis Penganiayaan Berat
R pun mengajak tersangka P untuk melakukan pembunuhan dengan iming-iming akan diberi uang.
Lalu pada Kamis (27/8/2025) malam, keduanya datang ke rumah korban sambil membawa batang besi yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka R memukul kepala Budi hingga tewas lalu menghabisi korban lain, sedangkan tersangka P menenggelamkan bayi (8 bulan) inisial B."
"Setelah kejadian, keduanya membawa kabur uang Rp 750 ribu, dua unit kendaraan roda empat milik korban, dan perhiasan yang digunakan bayi B."
"Lalu, pipa besi yang digunakan untuk membunuh, dibuang ke Sungai Cimanuk," ujarnya.
Melawan Petugas saat Diringkus
Kedua tersangka saat dihadirkan dalam siaran pers di Polres Indramayu pun terlihat lebam-lebam dan menggunakan kursi roda karena kedua kakinya ditembak.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochammad Fajar Gemilang menuturkan, keduanya melawan petugas saat hendak ditangkap.
"Kami lakukan tindakan tegas saat keduanya mencoba melawan petugas,"
"Selama kabur, keduanya ada di penginapan, lalu perjalanan seminggu di Demak dan berputar-putar sebelum akhirnya kembali ke Indramayu," kata Fajar dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (9/9/2025).
Kedua tersangka juga diamankan saat hendak pergi berlayar.
"Kami lakukan pengejaran ke Jakarta, Bogor, Semarang, Surabaya dan mereka kembali ke Indramayu dengan rencana hendak menjadi ABK untuk berlayar,"
"Tapi, sebelum mereka hendak berlayar anggota kami langsung meringkusnya pada Senin (8/9/2025) di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu," tutur Kombes Hendra Rochmawan selaku Kabid Humas Polda Jabar, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (9/9/2025).
Hendra menyebut, penangkapan ini waktunya sangat pas, karena apabila keduanya sudah pergi berlayar, maka akan menghambat proses penangkapan.
"Timing-nya itu tepat sekali dan sedikit antara para pelaku kembali dengan hendak pergi berlayar,"
Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pelaku Sakit Hati Mobil Rental Milik Korban Rp750 Ribu Mogok
"Maka, anggota mencoba memanfaatkan untuk menangkapnya," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Motif Pembunuhan Haji Sahroni dan Keluarga di Paoman Indramayu Ternyata Gara-gara Uang Rp 750 Ribu
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.