Sabtu, 13 September 2025

Profil dan Sosok

Sosok Dwi, Bantu Pelarian Sopir Bank Jateng yang Bawa Uang Rp10 M, Teman Lama Anggun Jadi Tersangka

 Sosok Dwi Sulistyo, tersangka baru kasus sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri bawa kabur uang Rp10 miliar.

|
Tribun Solo/Istimewa
DITANGKAP POLISI- Anggun Tyas, sopir Bank Jateng cabang Wonogiri yang merupakan pelaku pembawa kabur uang Rp 10 Miliar berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polresta Solo, Senin (8/9/2025) usai buron selama sepekan. Sosok Dwi Sulistyo, tersangka baru kasus sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri bawa kabur uang Rp10 miliar, merupakan teman lama Anggun. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Dwi Sulistyo, tersangka baru kasus sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri bawa kabur uang Rp10 miliar.

Dwi merupakan teman dari Anggun Tyas (AT), sopir bank di Wonogiri yang menjadi pelaku utama kasus ini. 

Anggun nekat membawa kabur uang Rp 10 miliar dengan alasan hendak memindahkan letak parkir mobil, pada Senin (1/9/2025) lalu.

Aksi nekat tersebut, ia lakukan ketika sedang bertugas mengantar pegawai bank mengambil uang di area parkir Bank Jateng Cabang Solo, Jalan Slamet Riyadi, Gladak. 

Sepekan kemudian, Anggung berhasil ditangkap di sebuah rumah daerah Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta, pada Senin (8/9/2025) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi sebelumnya mengamankan tiga orang, namun kini baru dua orang yang tetapkan sebagai pelaku.

Hal tersebut, disampaikan oleh Wakapolresta Solo AKBP Sigit dalam rilis di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).

Ia mengatakan, total sudah ada 2 tersangka dari kasus driver bank bawa kabur uang Rp10 miliar tersebut. 

"Untuk tersangka inisial A, dan tersangka 2 inisial DS alias Oik," jelas Sigit, dilansir TribunSolo.com.

Baca juga: Istri Sopir Bank Jateng Wonogiri Kaget Suaminya Nekat Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar

Peran Dwi Sulistyo

Sigit menjelaskan, Dwi memiliki peran untuk memfasilitasi Anggun saat melarikan diri dan bersembunyi di rumah yang baru dibeli menggunakan uang hasil kejahatan di Yogyakarta. 

"Peran temannya ini membantu dalam pelarian, atau dalam pelarian membawa uang. Teman lainnya yang melayani dalam pelariannya. Semua perannya ada, ada juga yang makelar rumah," terangnya. 

Meski baru dua orang yang ditetapkan sebagai pelaku, Sigit menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus, apakah ada indikasi pelaku lain selama kasus penggelapan uang itu.

"Untuk sementara ada 2, yang satu tersangka utama yang satu yang memfasilitasi. Lainnya masih pengembangan," ucapnya. 

Teman Lama Anggun

Lebih lanjut, Sigit menyebut, Dwi merupakan teman dari Anggun sejak lama.

Hal tersebut, tak lain karena Anggun lahir di Yogyakarta.

"Teman lama dan memang sudah kenal, dan pelaku utama juga lahir di Jogja," imbuhnya.

Atas kasus ini,  kini Dwi dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Sementara Anggun dijerat pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan.

Kronologi Penangkapan Anggun dan Pihak Lain

Anggun Tyas, sopir bank ditangkap tim Resmob Polresta Surakarta bersama Jatanras Polda Jateng pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu, ia sedang tidur di rumah barunya yang dibeli dari uang hasil curian di Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DIY.

Penangkapan pun berlangsung tanpa perlawanan.

Pelaku telah menghuni rumah itu, selama beberapa hari dan polisi menduga ada pihak lain yang mengarahkan pembelian rumah itu.

Selain Anggun, dua orang lainnya ikut diamankan karena diduga menerima aliran dana dari hasil kejahatan tersebut.

"Pada hari Senin tanggal 8 September 2025, tim Resmob Polresta Surakarta bersama Jatanras Polda Jateng berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian salah satu uang bank berjumlah Rp10 miliar."

"Kita juga mengamankan dua orang yang diduga menerima aliran dana," ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri.

Baca juga: Sopir Bank Jateng Sudah Belanjakan Uang Curian Rp400 Juta, Sisa Rp9,6 Miliar Dibawa Pakai 3 Karung

Sebagai informasi, Anggun, sopir Bank Jateng cabang Wonogiri membawa kabur uang Rp10 miliar pada Senin, pekan lalu.

Uang tunai miliaran rupiah itu, nekat dibawa kabur oleh sopir menggunakan kendaraan operasional milik bank.

Anggun melancarkan aksinya saat pihak keamanan yang diduga merupakan anggota kepolisian tengah pamit ke toilet. 

Proses pengambilan uang tunai oleh pihak Bank Jateng Wonogiri di Solo itu, telah dikawal oleh polisi. Personel pengawal saat itu, membantu memindahkan uang dari dalam kantor. 

Namun, ketika mereka keluar, mobil dan sopir sudah tidak berada di lokasi.

Petugas awalnya menduga, si sopir hanya memindahkan posisi parkir.

Setelah ditunggu cukup lama ternyata Anggun tidak kembali, hingga pihak bank melaporkan kejadian itu, ke polisi.

Tak lama setelah ada laporan, petugas yang datang ke lokasi mengetahui terduga pelaku kabur dari bank sekitar 12.20 WIB.

Dalam mengusut kasus ini, terdapat empat saksi yang telah dimintai keterangan, baik korban maupun saksi yang ada di lokasi kejadian.

Anggun sempat meninggalkan mobil yang dipakainya kabur di wilayah Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.  Polisi Satreskrim Solo mengamankan mobil Avanza yang ditinggalkan Anggun di lahan kosong dekat perumahan Puri Gajah Permai, Gajahan, Colomadu.

Anggun diperkirakan meninggalkan mobil tersebut, pada Senin malam.

Sepekan kemudian, Anggun ditangkap di wilayah Yogyakarta pada Senin (1/9/2025).

Belakangan diketahui, Anggun telah menggunakan sebagian dana hasil kejahatannya untuk membeli kendaraan, perabotan rumah hingga handphone.

Uang tersebut, dipakai untuk membeli mobil Daihatsu Ayla, dua sepeda motor, dan sebuah rumah di wilayah Gunungkidul, sebagaimana dilansir TribunJateng.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Teman Driver Bank Wonogiri yang Gondol Rp10 M Ikut Terseret: Total 2 Orang Tersangka

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSolo.com Andreas/Chris Febrianto, Erlangga Bima Sakti, TribunJateng.com/Ardianti WS)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan