Nasib Sopir Bank yang Gondol Uang Rp10 M, Polisi: Terancam 5 Tahun Penjara
Anggun, sopir Bank Jateng cabang Wonogiri yang gondol uang Rp10 miliar kini terancam 10 tahun penjara. Ekonomi jadi motif utama
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Sopir Bank Jateng cabang Wonogiri, Jawa Tengah bernama Anggun Tyasbodhi (41) dan rekannya Dwi Sulistyo jadi tersangka setelah menggondol uang perusahaan sebesar Rp10 miliar.
Anggun merupakan sopir bank yang bawa kabur uang Rp10 miliar pakai mobil operasional bank pada Senin (1/9/2025) lalu.
Seminggu kabur, polisi berhasil meringkus Anggun di Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Anggun gondol uang miliaran tersebut menggunakan mobil kantornya.
Mobil tersebut lantas ditinggal di kawasan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Ia lantas kabur ke Gunungkidul dengan mengendarai mobil lainnya sambil membawa uang Rp10 miliar tersebut.
Sementara Dwi ikut terseret kasus karena membantu pelarian Anggun.
Demikian ujar Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (9/9/2025).
"Tersangka Dwi sudah diberi uang Rp3,5 juta oleh tersangka Anggun."
"Tak hanya uang, melainkan pula diberi satu mobil dan handphone," ujar AKBP Sigit, dikutip dari TribunJateng.com.
Kedua tersangka saling mengenal karena sudah berkawan lama di Yogyakarta.
Baca juga: Sosok Dwi, Bantu Pelarian Sopir Bank Jateng yang Bawa Uang Rp10 M, Teman Lama Anggun Jadi Tersangka
Uang Rp10 miliar tersebut telah digunakan sebesar Rp360 juta untuk beli mobil, handphone, dan uang muka rumah.
"Sekira Rp360 juta sudah habis untuk membeli mobil, handphone, dan uang muka rumah," terang AKBP Sigit.
Sigit menuturkan, Anggun nekat bawa kabur uang perusahaan atas motif ekonomi.
"Nekat membawa kabur uang Rp10 miliar karena motif ekonomi."
"Sudah pusing soal ekonomi, ada niat dan kesempatan, maka dilakukan," katanya.
Ia menuturkan, Anggun membawa kabur uang tersebut atas inisiatif sendiri.
"Tersangka Dwi itu terlibat saat membawa kabur uang tersebut yang diberi upah oleh tersangka A dengan imbalan Rp3,5 juta," papar AKBP Sigit.
Atas perbuatannya, tersangka Anggun dijerat Pasal 374 KUHP.
Terhadap tersangka Dwi dijerat Pasal 480 dan pasal 221 ayat 1 KUHP.
"Ancaman 5 tahun penjara," bebernya.
Awal Mula Kabur
Kasus ini bermula ketika Anggun sedang bertugas mengambil uang di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) cabang Solo menggunakan mobil operasional kantor senilai Rp6 miliar.
Setelah itu, Anggun bersama seorang polisi dan karyawan bank mengambil uang Rp4 miliar di Bank Jateng cabang Solo.
Di parkiran Bank Jateng cabang Solo, Anggun beralasan hendak memindahkan parkir kendaraan.
Saat petugas kepolisian pamit ke toilet, Anggun kabur membawa uang Rp10 miliar meninggalkan pegawai bank yang ada di parkiran.
Baca juga: Istri Sopir Bank Jateng Wonogiri Kaget Suaminya Nekat Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar
Setelah itu, Anggun kabur dan mobil operasional kantor tersebut ditinggal di kawasan Colomadu, Karanganyar.
Ia lantas meninggalkan mobil tersebut lalu kabur ke Gunungkidul menggunakan mobil lainnya.
Pelariannya pun terendus polisi hingga akhirnya ia ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo mengonfirmasi hal tersebut.
"Mobil sudah ditemukan (terlebih dulu)," ungkap Prastiyo dikutip dari TribunSolo.com, Senin (8/9/2025).
Mobil operasional kantor pelaku ditinggal dalam keadaan kosong.
"Isinya kosong, hanya mobil dan kuncinya saja. Iya hanya ditinggal begitu saja," lanjutnya.
Kini pelaku beserta mobil dan uang sisa pun sudah diamankan polisi.
"Sudah diamankan," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Duduk Perkara Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Rp10 Miliar, Pelariannya Dibantu Kawan Lama dan di TribunSolo.com dengan judul Penampakan Uang Rp10 Miliar yang Dibawa Driver Bank Jateng Wonogiri, Ada 3 Karung
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.