Sabtu, 13 September 2025

Polisi Penerbit SKCK Anggota DPRD Wakatobi Berstatus DPO Litao Dimutasi ke Buton Utara

Polisi penerbit SKCK milik La Ode Litao alias La Lita, Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, yang merupakan DPO, telah dimutasi ke Buton Utara.

Penulis: Falza Fuadina
Kolase foto/Ist TribunnewsSultra.com
KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan. Polisi penerbit SKCK anggota DPRD Wakatobi berstatus DPO Litao dimutasi ke Buton Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - La Ode Litao alias La Lita, Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dari Partai Hanura ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 25 Oktober 2014 silam.

Penetapan tersangka tersebut dikeluarkan melalui Surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra tertanggal 28 Agustus 2025.

Surat penetapan tersebut menuliskan dugaan keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang remaja bernama Wiranto (17) di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi.

Setelah tragedi itu, Litao sempat kabur dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi.

Pada Pemilu 2024, namanya kembali mencuat dan berhasil lolos sebagai anggota DPRD Wakatobi untuk periode 2024–2029.

Litao bersama 24 anggota dewan lainnya dilantik pada 2 Oktober 2025.

Masyarakat pun dibuat heran, bagaimana Litao bisa lolos menjadi wakil rakyat.

Padahal, untuk mendaftar menjadi anggota dewan harus menggunakan surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sebagai syarat administrasi.

Menanggapi hal tersebut, pihak Polres Wakatobi telah memutasi oknum polisi yang menerbitkan SKCK milik Litao.

Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W. S.I.K. menyampaikan, oknum anggota kepolisian yang berinisial SU itu telah dimutasi ke Buton Utara.

"Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur) pak, per Maret 2025," ungkapnya, Selasa (9/9/2025), dikutip dari TribunnewsSultra.com

Baca juga: Harta Kekayaan Litao, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan 11 Tahun Buron, Capai Rp335 Juta

Diketahui, Kabupaten Buton Utara dan Wakatobi termasuk dalam Provinsi Sulawesi Tenggara, namun kedua wilayah tersebut terpisahkan oleh laut.

Akses dari Wakatobi ke Buton Utara dilakukan melalui jalur laut dengan menaiki kapal ferry.

Kasus

Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Derah (Polda) Sultra menetapkan La Ode Litao alias La Lita sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).

Penetapan status tersangka ini berdasarkan surat nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas (Polda), Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol lis Kristian.

"Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (3/9/2025).

Kasus tersebut terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi pada 2014.

Pada saat itu, korban dianiaya ketika mengikuti acara joget yang digelar di wilayah tersebut.

Polisi telah menangkap dua pelaku lain yang berinisial RLD dan LH.

Keduanya telah menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara akibat menghilangkan nyawa korban.

Sementara, Litao melarikan diri dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan oleh Polres Wakatobi.

Pada 2023, Litao kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Hanura.

Orang tua W, LND, mempertanyakan soal status Litao yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

Hal ini diungkap oleh Kuasa hukum orang tua W, Laode Muhammad Sofyan Nurhasan.

"Kami mempertanyakan hal itu karena status L sebagai DPO pada 11 November 2014 dan belum dicabut sampai sekarang," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).

"Terus kami juga mempertanyakan kok bisa seorang DPO, polisi bisa terbitkan SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO belum menjalani hukuman," jelas Sofyan.

Kemudian, Sofyan bersama orang tua korban mendatangi Polres Wakatobi untuk meminta kejelasan kasus tersebut pada Agustus 2024.

Namun, pihak kepolisian berdalih tidak memproses kasus tersebut karena berkas perkaranya sudah hilang, terlebih tragedi itu terjadi sekitar 10 tahun lalu.

"Pihak orang tua korban meminta simpel saja, mereka meminta polisi langsung menangkap L karena sudah terlibat di kasus pembunuhan itu," kata Sofyan.

Sofyan menuturkan, pihak keluarga juga telah melaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara karena sikap Polres Wakatobi yang tidak merespon keluhan orang tua korban dan tidak menangkap Litao.

"Orang tua korban meminta polisi segera menangkap L karena sudah jelas terlibat dalam kasus pembunuhan anak mereka dan saat ini masih bebas berkeliaran," ujar Sofyan.

Di sisi lain, Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiantoro, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk kasus pembunuhan tersebut.

Meski baru diterbitkan, sprindik itu tetap mengacu pada laporan polisi yang dibuat pada 2014 silam.

"Tetap kami proses, sekarang sudah ada sprindik baru dan kami sudah koordinasi dengan Polda Sultra," ungkap Dodik saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (27/10/2024).

Dodik menerangkan, pihaknya belum bisa langsung memeriksa Litao karena saat itu statusnya masih DPO saksi, bukan tersangka.

"Yang bersangkutan ini statusnya belum dinaikkan jadi tersangka," kata Dodik.

Saat penyidikan kasus ini, Litao sempat dipanggil oleh penyidik sebanyak tiga kali sebagai saksi.

Namun, saat pemanggilan ketiga yang disertai upaya paksa, Litao diketahui melarikan diri.

Sehingga Polres Wakatobi menetapkan sebagai DPO.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Nasib Polisi Penerbit SKCK Anggota DPRD Wakatobi yang Jadi Tersangka Pembunuhan, Dimutasi ke Butur

(Tribunnews.com/Falza) (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan