Awal Mula Sopir Bank Jateng Beli Rumah Baru di Gunungkidul, Baru Dihuni 3 Hari dan Masih Direnovasi
Sopir Bank Jateng Anggun Tyas ditangkap saat tidur di rumah barunya usai kabur bawa uang Rp10 miliar. Rumah di Gunungkidul dibeli seharga Rp140 juta.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Setelah buron selama seminggu, sopir Bank Jateng cabang Wonogiri, Jawa Tengah bernama Anggun Tyas ditangkap pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Anggun ditangkap saat tidur di rumah barunya di Padukuhan Pejaten, Kelurahan Giriwungu, Kapanewon Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam proses penangkapan ada empat orang di rumah itu yakni Anggun, Dwi, serta dua wanita berusia 20 tahun dan 70 tahun.
Anggun menjadi buron setelah membawa kabur uang Rp10 miliar milik Bank Jateng cabang Wonogiri.
Ia memanfaatkan kesalahan prosedur petugas kepolisian yang pergi ke toilet saat pengambilan uang di Bank Jateng cabang Solo pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Mobil operasional bank yang berisi uang Rp10 miliar lantas dibawa kabur.
Anggun meninggalkan mobil Toyota Avanza hitam di lahan kosong Puri Gajah Permai, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, agar keberadaannya tak terlacak.
Warga Wonogiri tersebut pergi ke Gunungkidul menggunakan taksi online.
Di sana, Anggun dibantu temannya, Dwi Sulistyo mencari rumah baru untuk tempat persembunyian.
Dengan uang Rp10 miliar di tangan, Anggun dapat membeli sebuah rumah warga seharga Rp140 juta yang baru dicicil Rp70 juta.
Kepada penjual rumah, Anggun mengubah namanya menjadi Budi.
Baca juga: Nasib Sopir Bank yang Gondol Uang Rp10 M, Polisi: Terancam 5 Tahun Penjara
Kakak penjual rumah, Sarwanto, menerangkan Dwi mendatanginya dan mengaku sebagai warga Bantul yang hendak mencari rumah.
Saat bertemu, Dwi mengaku memiliki 300 unit mobil yang hendak disewakan.
Rumah dibeli pada Kamis (4/9/2025), dan Dwi meminta dilakukan renovasi di bagian kamar mandi.
Malam harinya, Anggun dan Dwi menggelar syukuran rumah baru dan mengundang warga sekitar.
Selama tinggal di sana, mereka tak pernah bersosialisasi ke warga.
"Pintu rumahnya selalu ditutup, pernah ada salah seorang warga mencoba bertamu tapi tidak ada respon," ungkapnya, dikutip dari TribunJogja.com.
Menurutnya, Anggun tinggal di rumah tersebut selama tiga hari empat malam.
"Setelah ada transaksi dibangun kamar mandi di dalam, belum selesai sudah ditangkap polisi," katanya.
Warga sempat dikagetkan dengan suara dobrakan pintu saat proses penangkapan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni tiga sepeda motor, empat kipas angin, spring bed, pompa air, serta tiga karung uang.
"Ternyata itu polisi, tidak tahu kalau dia itu penjahat. Warga di sini tentu sangat kaget," pungkasnya.
Baca juga: Motif Anggun Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Polisi: Dia Pusing, lalu Ada Kesempatan
Dwi Dijadikan Tersangka
Dwi Sulistyo yang ikut membantu mencarikan rumah baru untuk Anggun turut dijadikan tersangka.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menerangkan Dwi dijadikan tersangka karena aktif memfasilitasi pelarian Anggun mulai mencari rumah hingga menutupi kasusnya.
"Peran temannya ini membantu dalam pelarian, atau dalam pelarian membawa uang. Teman lainnya yang melayani dalam pelariannya. Semua perannya ada, ada juga yang makelar rumah," bebernya, dikutip dari TribunSolo.com.
Dalam proses penangkapan, polisi membawa empat orang, namun baru dua yang berstatus tersangka.
"Untuk sementara ada dua, yang satu tersangka utama yang satu yang memfasilitasi. Lainnya masih pengembangan," imbuhnya.
Baca juga: Celah Pengawasan dan Motif Ekonomi di Balik Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar
Dwi diketahui telah lama mengenal Anggun, yang juga berasal dari Yogyakarta.
Kedekatan mereka diduga menjadi faktor yang mempermudah koordinasi dalam pelarian.
"Teman lama dan memang sudah kenal, dan pelaku utama juga lahir di Jogja," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Anggun dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Sedangkan Dwi dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Teman Lama Sopir Bank Wonogiri Penggondol Rp 10 M Susul Jadi Tersangka, Cawe-cawe Bantu Pelarian
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Andreas/Erlangga) (TribunJogja.com/Nanda Sagita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.