Kamis, 11 September 2025

Berita Viral

Tetangga Ungkap Keseharian Sopir Bank yang Bawa Kabur Rp10 M: Kita Kaget, Orangnya Lugu

Warga mengungkapkan keseharian Anggun Tyasbodhi, sopir Bank Jateng Wonogiri, Jawa Tengah yang membawa kabur uang senilai Rp10 miliar.

|
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
SOPIR BANK JATENG - Dua Mobil diamankan polisi dari kasus sopir Bank Jateng Wonogiri bawa kabur Rp10 miliar. Pelaku ditangkap di Gunungkidul pada Senin (8/9/2025). Warga mengungkapkan keseharian Anggun Tyasbodhi, sopir Bank Jateng Wonogiri, Jawa Tengah yang membawa kabur uang senilai Rp10 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Warga mengungkapkan keseharian Anggun Tyasbodhi, sopir Bank Jateng Wonogiri, Jawa Tengah yang membawa kabur uang senilai Rp10 miliar.

Salah satu tetangga pelaku, yaitu Sulardi mengaku terkejut atas aksi nekat tersebut, mengingat keseharian Anggun yang rajin beribadah bersama keluarga.

"Ibadah sregep. Setiap Sabtu pagi dan Minggu pagi ke gereja bersama keluarganya," kata Sulardi, seperti dikutip TribunSolo.com, Selasa (9/9/2025).

Bukan hanya rajin beribadah, Anggun juga dikenal warga sebagai warga yang peduli lingkungan.

Meskipun jarang hadir dalam kegiatan kerja bakti akibat tuntutan pekerjaan, Anggun kerap menitipkan uang untuk konsumsi warga.

"Kalau kumpulan jarang datang, tapi lingkungan menyadari kalau kerjanya harus stand by 24 jam. Kadang-kadang kalau ada kerja bakti, dia ninggali uang untuk membeli rokok," ujar Sulardi.

Ia menyebut, selama ini tak ada gerak-gerik mencurigakan dari sopir Bank Jateng tersebut.

Warga sempat tak percaya ketika mendengar kabar jika Anggun membawa kabur uang bank dalam jumlah besar.

"Kita kaget, mosok Anggun berani. Kagetnya kita total, karena orangnya lugu. Kita awalnya berpikir itu beneran atau tidak. Tapi ini sudah ditangkap, ya semoga gek ndang padang (segera terang)," ujarnya.

Sebelumnya, Anggun nekat membawa kabur uang senilai hampir Rp10 miliar pada Senin, 1 September 2025.

Saat itu dirinya beralasan hendak memindahkan letak parkir mobil.

Baca juga: Istri Sopir Bank Jateng Wonogiri Kaget Suaminya Nekat Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar

Aksi tersebut ia lakukan saat sedang bertugas mengantar pegawai bank mengambil uang di area parkir Bank Jateng cabang Solo di Jalan Slamet Riyadi, Gladak.

Peristiwa ini berawal saat karyawan bank mengambil uang sebesar Rp6 Miliar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) cabang Solo dengan menggunakan mobil operasional kantor.

Setelah itu, rombongan kembali mengambil uang sebesar Rp4 Miliar di Bank Jateng cabang Solo yang berada di kawasan Gladak.

Saat itu, uang tersebut sudah ditempatkan di dalam mobil. Sopir kemudian beralasan ingin memindahkan letak parkir kendaraan, tetapi malah kabur.

Atas insiden tersebut, pegawai bank pun langsung ke Mapolresta Solo untuk melaporkan kejadian ini.

Dua orang menjadi tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Dwi Sulistyo. Ia merupakan teman dari Anggun.

Hal itu dibenarkan oleh Wakapolresta Solo AKBP Sigit dalam rilis yang dilaksanakan di Mapolda Jateng pada Selasa siang.

Ia menyebut, sudah ada dua tersangka dalam kasus penggondolan uang Rp10 miliar ini.

"Untuk tersangka inisial A, dan tersangka 2 inisial DS alias Oik," jelas Sigit.

Menurutnya, Dwi memiliki peran untuk memfasilitasi Anggun saat melarikan diri dan bersembunyi di rumah yang baru ia beli dengan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.

"Peran temannya ini membantu dalam pelarian, atau dalam pelarian membawa uang. Teman lainnya yang melayani dalam pelariannya. Semua perannya ada, ada juga yang makelar rumah," lanjutnya.

Meski sebelumnya menangkap tiga orang, Sigit menjelaskan bahwa baru dua orang yang tetapkan sebagai pelaku.

Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan apakah ada indikasi pelaku lain selama kasus penggelapan uang Rp10 miliar tersebut.

"Untuk sementara ada 2, yang satu tersangka utama yang satu yang memfasilitasi. Lainnya masih pengembangan," terangnya.

Sigit menyatakan bahwa Dwi adalah teman lama Anggun. Hal itu tak lain karena Anggun lahir di Yogyakarta.

"Teman lama dan memang sudah kenal, dan pelaku utama juga lahir di Jogja," imbuhnya.

Atas kasus tersebut, Anggun dijerat dengan pasal 374 KUHP, sedangkan Dwi dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

"A disangkakan 374 KUHP, D 480 KUHP," pungkasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Teman Driver Bank Wonogiri yang Gondol Rp10 M Ikut Terseret: Total 2 Orang Tersangka.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Erlangga Bima/Andreas Chris)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan