Litao Mangkir dari Pemeriksaan, Polda Akan Jemput Paksa Anggota DPRD Wakatobi yang Buron 11 Tahun
Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka kasus penganiayaan remaja Wiro, 11 tahun setelah korban tewas. Bentuk satgas usut keterlibatan Litao.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat mengusut kasus penganiayaan yang mengakibatkan remaja berinisial W (17) meninggal pada tahun 2014 lalu.
Kasus ini sempat ditangani Polres Wakatobi dan dua pelaku bernama Rahmat La Dongi dan La Ode Herman divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Namun, pelaku bernama Litao tak kunjung ditangkap 11 tahun setelah korban meninggal.
Litao yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun dapat maju Pilkada 2024.
Ia terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029 mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Wakatobi 2, yang meliputi Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Keluarga korban meminta keadilan atas kasus pembunuhan yang terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Sejak Agustus 2025, Polda Sultra mengambil alih penyelidikan kasus ini dan telah menetapkan Litao sebagai tersangka.
Tim Satuan Tugas juga dibentuk untuk mengusut keterlibatan Litao dalam kasus pembunuhan.
Pada Selasa (2/9/2025), Litao mangkir dari panggilan pemeriksaan setelah berstatus tersangka.
Mapolda Sultra terletak di Kendari, sedangkan Litao tinggal di Wakatobi.
Jarak dari Wakatobi ke Kendari sekitar 270 kilometer dan dapat ditempuh melalui jalur udara atau jalur laut.
Baca juga: Polisi Penerbit SKCK Anggota DPRD Wakatobi Berstatus DPO Litao Dimutasi ke Buton Utara
Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, akan menjadwalkan ulang proses pemeriksaan terhadap Litao.
Jika Litao tidak hadir lagi dalam pemeriksaan, Polda Sultra akan menerbitkan surat perintah membawa (SPM).
Surat ini berfungsi sebagai perintah kepada petugas untuk mendatangkan seseorang yang tidak kooperatif ke hadapan penyidik atau hakim untuk dimintai keterangan.
Pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini setelah keluarga korban mengadukan perkara mangkrak sejak 2014.
"Prinsipnya, kami dari Polda Sultra berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Artinya Polri menjujung tinggi asas legalitas, persamaan di depan hukum, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)," bebernya, dikutip dari TribunSultra.com.
Saat ditanya alasan tak hadir dalam pemeriksaan, Litao enggan memberikan jawaban.
"Belum bisa komen. Saya konfirmasi dengan kuasa hukum saya dulu ya. Iya saya bicara dulu," tuturnya.
Ketika ditanya tentang keberadaannya, Litao mengaku tak melarikan diri dan masih di rumah di Wakatobi.
Baca juga: Pengakuan Liato Anggota DPRD Wakatobi setelah Pembunuhan 11 Tahun Lalu Diungkit, Sempat Masuk DPO
Penerbit SKCK Dimutasi
Syarat maju dalam Pilkada 2024 adalah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat tindak pidana tertentu.
Keluarga korban mempertanyakan kinerja Polres Wakatobi yang mengeluarkan SKCK untuk Litao.
Padahal, Litao masih berstatus DPO kasus pembunuhan.
Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W., S.I.K, menyatakan oknum polisi berinisial SU yang menerbitkan SKCK untuk Litao telah dimutasi.
“Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur), per Maret 2025,” tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSultra.com dengan judul Komitmen Penyidik Polda Sulawesi Tenggara Usut Kasus 11 Tahun 'Senyap' Seret Anggota DPRD Wakatobi
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSultra.com/Desi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.