Polisi Penerbit SKCK Anggota DPRD Wakatobi Berstatus DPO Litao Dimutasi ke Buton Utara
Polisi penerbit SKCK milik La Ode Litao alias La Lita, Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, yang merupakan DPO, telah dimutasi ke Buton Utara.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - La Ode Litao alias La Lita, Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dari Partai Hanura ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 25 Oktober 2014 silam.
Penetapan tersangka tersebut dikeluarkan melalui Surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra tertanggal 28 Agustus 2025.
Surat penetapan tersebut menuliskan dugaan keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang remaja bernama Wiranto (17) di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi.
Setelah tragedi itu, Litao sempat kabur dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi.
Pada Pemilu 2024, namanya kembali mencuat dan berhasil lolos sebagai anggota DPRD Wakatobi untuk periode 2024–2029.
Litao bersama 24 anggota dewan lainnya dilantik pada 2 Oktober 2025.
Masyarakat pun dibuat heran, bagaimana Litao bisa lolos menjadi wakil rakyat.
Padahal, untuk mendaftar menjadi anggota dewan harus menggunakan surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sebagai syarat administrasi.
Menanggapi hal tersebut, pihak Polres Wakatobi telah memutasi oknum polisi yang menerbitkan SKCK milik Litao.
Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W. S.I.K. menyampaikan, oknum anggota kepolisian yang berinisial SU itu telah dimutasi ke Buton Utara.
"Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur) pak, per Maret 2025," ungkapnya, Selasa (9/9/2025), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Harta Kekayaan Litao, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan 11 Tahun Buron, Capai Rp335 Juta
Diketahui, Kabupaten Buton Utara dan Wakatobi termasuk dalam Provinsi Sulawesi Tenggara, namun kedua wilayah tersebut terpisahkan oleh laut.
Akses dari Wakatobi ke Buton Utara dilakukan melalui jalur laut dengan menaiki kapal ferry.
Kasus
Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Derah (Polda) Sultra menetapkan La Ode Litao alias La Lita sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).
Penetapan status tersangka ini berdasarkan surat nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.