Sabtu, 13 September 2025

Fakta SKCK yang Loloskan Litao jadi Anggota DPRD Wakatobi, Berstatus DPO Sejak 2014

SKCK untuk Litao, anggota DPRD Wakatobi disorot. Ia buron 10 tahun atas kasus pembunuhan remaja bernama Wiro. Oknum yang terbitkan SKCK dimutasi

Kolase foto/Ist TribunnewsSultra.com
KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan. Polisi penerbit SKCK anggota DPRD Wakatobi berstatus DPO Litao dimutasi ke Buton Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk anggota DPRD Wakatobi bernama Litao disorot.

Pasalnya, Litao masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014 atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan remaja bernama Wiro (17) tewas.

Setelah buron selama 10 tahun, Litao kembali ke Wakatobi untuk mecalonkan diri sebagai anggota DPRD Wakatobi melalui partai Hanura.

SKCK diterbitkan oleh Polres Wakatobi sebagai syarat administrasi pendaftaran Pemilu 2024.

Keluarga korban tak terima dengan pencalonan Litao dan melapor ke Polda Sulawesi Tenggara.

SKCK adalah surat keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Pada 25 Oktober 2014 lalu, Wiro dianiaya tiga orang saat berada di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Wiro dinyatakan tewas setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

Dua pelaku bernama Rahmat La Dongi dan La Ode Herman telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan, Litao belum ditangkap bahkan dapat menduduki jabatan anggota DPRD Wakatobi

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, menyatakan oknum Polres Wakatobi melakukan kelalian saat menerbitkan SKCK untuk Litao.

Baca juga: Harta Kekayaan Litao, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan 11 Tahun Buron, Capai Rp335 Juta

“Dalam penerbitan SKCK, ada temuan kelalaian Petugas Reskrim yang tidak menyampaikan kepada Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) riwayat terkait pemohon (tersangka) yang berstatus DPO,” tuturnya, Kamis (11/9/2025), dikutip dari TribunSultra.com.

Oknum yang menerbitkan SKCK berinisial Aiptu S telah dimutasi ke Buton Utara.

Wakatobi dan Buton Utara berada di pulau yang berbeda meski masih dalam satu provinsi.

Jarak kedua kabupaten tersebut sekitar 180 kilometer dengan estimasi perjalanan 9 jam kombinasi darat dan laut.

Selain dimutasi, Aiptu S juga batal menjalani sekolah perwira.

Kasus ini diambil alih oleh Polda Sulawesi Tenggara sejak Desember 2024.

Mutasi terhadap Aiptu S berlaku sejak Maret 2025 setelah ditemukan unsur kelalian.

Baca juga: Sosok Litao, Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Setelah DPO 11 Tahun, Ini Kronologisnya

Litao Mangkir dari Panggilan

Polda Sultra telah menetapkan Litao sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Wiro.

Pada Selasa (2/9/2025), Litao mangkir dari panggilan pemeriksaan setelah berstatus tersangka.

Mapolda Sultra terletak di Kendari, sedangkan Litao tinggal di Wakatobi.

Jarak dari Wakatobi ke Kendari sekitar 270 kilometer dan dapat ditempuh melalui jalur udara atau jalur laut.

Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, akan menjadwalkan ulang proses pemeriksaan terhadap Litao.

Jika Litao tidak hadir lagi dalam pemeriksaan, Polda Sultra akan menerbitkan surat perintah membawa (SPM).

Baca juga: Pengakuan Liato Anggota DPRD Wakatobi setelah Pembunuhan 11 Tahun Lalu Diungkit, Sempat Masuk DPO

Surat ini berfungsi sebagai perintah kepada petugas untuk mendatangkan seseorang yang tidak kooperatif ke hadapan penyidik atau hakim untuk dimintai keterangan. 

Pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini setelah keluarga korban mengadukan perkara mangkrak sejak 2014.

"Prinsipnya, kami dari Polda Sultra berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Artinya Polri menjujung tinggi asas legalitas, persamaan di depan hukum, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)," bebernya.

Saat ditanya alasan tak hadir dalam pemeriksaan, Litao enggan memberikan jawaban.

"Belum bisa komen. Saya konfirmasi dengan kuasa hukum saya dulu ya. Iya saya bicara dulu," tuturnya. 

Ketika ditanya tentang keberadaannya, Litao mengaku tak melarikan diri dan masih di rumah di Wakatobi.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSultra.com dengan judul Polda Sulawesi Tenggara Temukan Kelalaian Penerbitan SKCK Tersangka LT saat Maju Caleg 2024

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSultra.com/Desi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan