Kakek di Wonosobo Tega Cabuli Bocah Tetangga, Kasus Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan di bagian tubuhnya usai kejadian terakhir
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO - Seorang pria lanjut usia berinisial MB (63), warga Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun.
Korban disebut kerap membeli jajanan di warung milik pelaku sebelum akhirnya menjadi sasaran.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Perbuatan tersangka dilakukan dari pertengahan tahun 2024 sampai akhir tahun. Dan yang terakhir pada Kamis (4/9/2025). Total sebanyak tiga kali,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9/2025).
Menurut polisi, sebagian besar aksi dilakukan di rumah pelaku.
“Dua kali kejadian dilakukan di dalam rumah, dan satu kali di belakang rumah di pinggir kolam ikan,” jelas Arif.
Baca juga: Kronologi Kasus Pencabulan 8 Anak di Solo, Dilakukan selama 10 Tahun dengan Modus Diajak ke Rumah
Korban yang rumahnya berseberangan dengan pelaku sering membeli jajanan di warungnya.
Setelah itu, pelaku memanggil korban untuk masuk ke rumah dan melancarkan aksinya.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan di bagian tubuhnya usai kejadian terakhir.
“Kecurigaan muncul di kejadian yang terakhir karena anak mengeluhkan sakit dan sempat diperiksakan ke pihak medis,” kata Arif.
Pemeriksaan medis kemudian menguatkan dugaan adanya tindak pencabulan, hingga akhirnya keluarga melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut motif pelaku adalah untuk memenuhi hasrat seksualnya.
MB diketahui tinggal satu rumah bersama istri dan anak, sehingga perbuatannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Polisi memastikan telah mengambil langkah cepat dalam menangani kasus ini. Selain proses hukum, korban juga mendapat pendampingan psikologis.
“Di sini kami juga mencoba trauma healing, memberikan pendampingan, harapannya korban masih bisa kembali ceria dan tidak mengalami trauma mendalam,” ujar Arif.
Atas perbuatannya, MB dijerat Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah.
Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Tribun Jateng/Imah Masitoh)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kakek 63 Tahun di Wonosobo Ditangkap Usai Cabuli Anak Tetangga Usia 7 Tahun
Sumber: Tribun Jateng
Rundown Dieng Culture Festival ke XV, Digelar 23 dan 24 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Pencabulan 8 Anak di Solo, Dilakukan selama 10 Tahun dengan Modus Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Sosok Predator Seksual di Solo, Dilaporkan Sejak Juni 2025 dan Diduga Korban Lebih dari 3 Anak |
![]() |
---|
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.