Senin, 15 September 2025

Kakek di Wonosobo Tega Cabuli Bocah Tetangga, Kasus Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan di bagian tubuhnya usai kejadian terakhir

Editor: Eko Sutriyanto
Sriwijaya Post.com
ILUSTRASI PENCABULAN - Seorang pria lanjut usia berinisial MB (63), warga Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun. Korban disebut kerap membeli jajanan di warung milik pelaku sebelum akhirnya menjadi sasaran. 

TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO - Seorang pria lanjut usia berinisial MB (63), warga Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun.

Korban disebut kerap membeli jajanan di warung milik pelaku sebelum akhirnya menjadi sasaran.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Perbuatan tersangka dilakukan dari pertengahan tahun 2024 sampai akhir tahun. Dan yang terakhir pada Kamis (4/9/2025). Total sebanyak tiga kali,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9/2025).

Menurut polisi, sebagian besar aksi dilakukan di rumah pelaku.

“Dua kali kejadian dilakukan di dalam rumah, dan satu kali di belakang rumah di pinggir kolam ikan,” jelas Arif.

Baca juga: Kronologi Kasus Pencabulan 8 Anak di Solo, Dilakukan selama 10 Tahun dengan Modus Diajak ke Rumah

Korban yang rumahnya berseberangan dengan pelaku sering membeli jajanan di warungnya.

Setelah itu, pelaku memanggil korban untuk masuk ke rumah dan melancarkan aksinya.

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan di bagian tubuhnya usai kejadian terakhir. 

“Kecurigaan muncul di kejadian yang terakhir karena anak mengeluhkan sakit dan sempat diperiksakan ke pihak medis,” kata Arif.

Pemeriksaan medis kemudian menguatkan dugaan adanya tindak pencabulan, hingga akhirnya keluarga melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut motif pelaku adalah untuk memenuhi hasrat seksualnya. 

MB diketahui tinggal satu rumah bersama istri dan anak, sehingga perbuatannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

 Polisi memastikan telah mengambil langkah cepat dalam menangani kasus ini. Selain proses hukum, korban juga mendapat pendampingan psikologis.

“Di sini kami juga mencoba trauma healing, memberikan pendampingan, harapannya korban masih bisa kembali ceria dan tidak mengalami trauma mendalam,” ujar Arif.

 Atas perbuatannya, MB dijerat Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah.

Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Tribun Jateng/Imah Masitoh) 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kakek 63 Tahun di Wonosobo Ditangkap Usai Cabuli Anak Tetangga Usia 7 Tahun

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan