Sosok Eks Walkot Bandung Yana Mulyana, Terpidana Korupsi Bebas Bersyarat Gegara 2 Alasan Ini
Terungkap hal yang membuat Mantan Walkot Bandung Yana Mulyana bebas dari penjara meski masa hukuman belum berakhir, simak sosok dan kasusnya.
Sebelum terjun ke dunia politik, Yana Mulyana memulai kariernya sebagai seorang pengusaha di bidang properti dan mempunyai usaha produktif lainnya.
Selain itu, Yana Mulyana juga merupakan pendiri stasiun radio Rase FM.
Yana Mulyana dikenal mempunyai pengalaman organisasi yang cukup mentereng dengan pernah menjabat sebagai:
- Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Jabar
- Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jabar
- Sekretaris Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar
- Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Bandung
- Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan TNI-Polri Indonesia (GM-FKPPI)
Yana Mulyana diketahui juga pernah menjadi Ketua Taekwondo Jawa Barat, Ketua Ikatan Alumni (IKA) SMA Negeri 5 Bandung, Ketua Komite Sekolah SMAN 5 Bandung.
Setelah lulus SMA, Yana Mulyana melanjutkan pendidikan tinggi dan berhasil mendapatkan gelar sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung pada 2003.
Sebelumnya, Yana Mulyana menempuh pendidikan di SD Negeri Panorama dan lulus pada 1977.
Yana Mulyana selanjutnya bersekolah di SMP Negeri 15 Bandung hingga 1980.
Pada 20 April 1996, Yana Mulyana menikahi Yunimar yang kemudian dikaruniai dua orang anak.
2 Alasan Yana Mulyana Dibebaskan
Kusnali selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar, menyebut ada dua syarat yang mesti dipenuhi terpidana agar mendapat pembebasan bersyarat, yaitu persyaratan administratif dan persyaratan substantif.
Dijelaskannya, dalam persyaratan administratif, warga binaan harus sudah menjalani dua per tiga masa pidana yang dijatuhkan.
Sehingga, apabila dihitung dua per tiga dari empat tahun, hasilnya adalah dua tahun delapan bulan.
Adapun masa tahanan Yana Mulyana, dihitung sejak pertama kali ditetapkan tersangka adalah pada pertengahan April 2023.
"Persyaratan administratif untuk mendapatkan program PB (Pembebasan Bersyarat) harus sudah menjalani 2/3 masa pidana," kata Kusnali, Senin (15/9/2025), dilansir TribunJabar.id.
Kusnali juga memaparkan dasar hukum pembebasan bersyarat pada Pasal 15 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
"Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/yana-mulyana-terpidana-korupsi.jpg)