Sabtu, 20 September 2025

Peran 3 Tersangka Tambang Ilegal di Asahan Sumut, 3 Pekerja Tewas Tertimbun Longsor

Tiga pekerja tewas tertimbun longsor saat menambang batu padas ilegal di Asahan, Sumut. Tambang seluas 4 hektare telah beroperasi 10 tahun.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Tribun Medan
TAMBANG ILEGAL - Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan menetapkan Syafii Marpaung sebagai tersangka atas kepemilikan tambang ilegal yang berlokasi di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, pada Rabu (17/9/2025). (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

"Sehingga, tiga orang pekerja meninggal dunia tertimbun, dan satu lainnya mengalami luka," tandasnya.

Polres Asahan mengusut kasus ini setelah laporan model A diterbitkan.

Laporan model A adalah bentuk laporan singkat, faktual, dan langsung ke inti peristiwa.

Baca juga: Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Susi Pudjiastuti ke Prabowo: Mohon Dihentikan, Pak

Model ini umum digunakan dalam laporan kejadian cepat seperti kecelakaan, kriminalitas, atau bencana.

Sebelumnya, Wakil Bupati Asahan, Rianto, mengaku akan mengevaluasi dan mengecek izin tambang.

Satu korban selamat bernama Edianto mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Abdul Manan Simatupang.

"Kami berharap, pemilik tambang tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan, dan kami juga akan mengecek soal izinnya, kalau memang diperlukan akan kita hentikan," ungkapnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Polres Asahan Tetapkan Pemilik Tambang Ilegal Tersangka setelah Longsor Menewaskan 3 Pekerja

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alif Alqodri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan