Penyebab Sopir Truk Tambang Blokade Jalan Parung Panjang Bogor hingga Bikin Warga Geram, Macet Parah
Dua truk tambang tampak terpakir mentupi jalur perbatasan antara Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor, hingga menyebabkan kemacetan parah.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Sekretaris Jenderal ATTB, Ahmad Gozali menuturkan sopir truk tak berniat memblokir jalan, melainkan ingin mendatangi Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang yang berada di Jalan Raya Legok untuk meminta solusi terkait kemacetan yang terjadi di jalur perbatasan tersebut.
"Niatnya ingin ketemu petugas di sini dan para tokoh masyarakat Tangerang untuk membahas permasalahan ini secara kekeluargaan dulu. Bukan sengaja untuk unjuk rasa atau demo," ujar Gozali saat diwawancarai, Jumat (19/8/2025) dini hari.
Dia juga sangat menyayangkan adanya pengrusakan yang dilakukan oknum masyarakat terhadap salah satu truk tambang, saat terjadi ketegangan.
"Jadi kami juga sangat menyayangkan ya ada anggaplah oknum lah ya. Kami percaya ke masyarakat Tangerang berakhlak ya," katanya.
Selain itu Gozali juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang bisa segera berkoordinasi untuk menyelaraskan aturan jam operasional truk tambang.
Adapun saat ini aturan aktivitas truk tambang di Kabupaten Tangerang mengacu pada Perbup Nomor 12 Tahun 2022 yang membatasi truk tambang hanya beroperasi pukul 22.00–05.00 WIB.
Sementara transporter telah membuat kesepakatan dengan Pemkab Bogor terkait tambahan jam operasional selama perbaikan jalan di Parung Panjang, yakni pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB.
"Kami minta ke Bupati Bogor agar segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar terjadi komunikasi tentang pengaturan jam operasi angkutan tambang," ungkapnya.
Dishub Perketat Jam Operasional
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten akan memperketat pengawasan terkait jam operasional truk tambang.
Hal itu dilakukan usai sejumlah warga Legok menggeruduk Pos Pantau Dishub di Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor lantaran geram truk tambang melintas tak sesuai aturan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang Jainudin mengatakan upaya pengetatan pengawasan ini juga dilakukan sebagai menegaskan peraturan daerah yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional kendaraan.
"Dalam rangka rutinitas POS Pantau kita itu biasalah jam kerja kita itu mulai dari pagi untuk pelaksanaan pemantauan sampai jam sore. Itu berlaku terhadap tugas fungsi kita dalam rangka pemantauan transportasi di wilayah. Semua POS jaga kita," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Jainudin menuturkan pemerintah daerah telah menerbitkan aturan teknis bagi kendaraan tambang yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Tangerang.
Yang mana kendaraan bersumbu tiga bisa beroperasional setelah jam 22.00 WIB malam sampai jam 05.00 WIB dini hari.
Pemkab Bogor Raih Penghargaan Digital Transformation Governance Index dari UGM |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bogor Besok Jumat 19 September 2025, BMKG: Hujan Petir |
![]() |
---|
Bahlil Lahadalia Ungkap Sulitnya Penyelamatan 7 Pekerja Freeport: Harus Gali Lumpur di Bawah Tanah |
![]() |
---|
Peran 3 Tersangka Tambang Ilegal di Asahan Sumut, 3 Pekerja Tewas Tertimbun Longsor |
![]() |
---|
Stok BBM Habis, Pegawai SPBU Jualan Kopi di Pinggir Jalan, Pihak Shell: Ada Penyesuaian Operasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.