Senin, 29 September 2025

Modus SIM Palsu Terungkap: Cukup Kirim Foto dan KTP, Barang Dikirim COD via Ekspedisi

Satreskrim Yogyakarta bongkar sindikat SIM palsu bermodal foto KTP, dikirim COD lewat medsos. 8 pelaku ditangkap.

Editor: Glery Lazuardi
Gridoto.com
ILUSTRASI SIM - Delapan pelaku komplotan SIM palsu ditangkap. Modus lewat medsos, cetak sendiri, kirim COD ke pemesan. 

TRIBUNNEWS.COM - Modus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui media sosial akhirnya terbongkar. 

Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap komplotan yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu hanya dengan bermodal foto setengah badan dan KTP. 

Tanpa melalui proses resmi di Satpas, SIM pesanan korban dicetak lalu dikirim melalui jasa ekspedisi dengan sistem cash on delivery (COD).

Satreskrim Polresta Yogyakarta dan kepolisian daerah lainnya kini rutin melakukan patroli siber di media sosial.

Mereka menelusuri iklan-iklan mencurigakan yang menawarkan jasa pembuatan SIM instan tanpa prosedur resmi.

Pelaku memanfaatkan platform seperti Facebook dan Instagram untuk menjangkau calon korban. Iklan yang ditargetkan melalui Facebook Ads membuat modus ini lebih mudah ditemukan oleh aparat.

Banyak masyarakat tergiur dengan proses cepat dan tanpa tes, apalagi jika sedang butuh SIM untuk kerja atau mobilitas. Harga yang bervariasi dari Rp650 ribu hingga Rp1,5 juta membuatnya tampak “terjangkau” bagi sebagian orang.

Sindikat pemalsu SIM memiliki peran yang jelas: pemberi modal, editor, admin iklan, customer service, hingga tim produksi. Struktur ini memudahkan polisi untuk mengidentifikasi dan membongkar jaringan secara menyeluruh.

Pengiriman SIM palsu dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan sistem cash on delivery (COD). Ini memberi celah bagi polisi untuk melakukan penjebakan dan penangkapan saat transaksi berlangsung.

SIM palsu memiliki ciri fisik yang berbeda: hologram tidak menampilkan logo Tribrata, laminasi tidak menampilkan Merah Putih, dan barcode tidak bisa dibaca oleh sistem resmi.

Delapan pelaku diamankan, di antara KT alias Timbul (39) warga Karangkajan, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, dan AB (36) warga Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

Mereka berdua berperan sebagai pemberi modal dan mempersiapkan material pembuatan SIM palsu.

Kemudian tim produksi merangkap sebagai admin customer service yang menerima pesanan, mencetak SIM lalu mengemas dan mengirimkan SIM tersebut ke pemesan melalui jasa ekspedisi dengan keuntungan yang diterima 30 persen dari hasil penjualan, dilakukan oleh FJL (25) warga asal Temanggung, IA (41) asal Kabupaten Bantang dan RYP (41) warga Batang, 

Sementara tim curtomer service penerima pesanan yang didapat melalui iklan pada media sosial dilakukan RI (33) warga Kabupaten Bantul, dan HDI (30) asal Kasihan Bantul.

Sementara tim admin pembuat iklan tentang jasa pembuatan SIM melalui facebook adsense dengan maksud supaya iklan tersebut bisa muncul ke permukaan serta melakukan penginputan resi pengiriman dan kegiatan penjualan dan pengiriman SIM yang diduga palsu tersebut dilakukan oleh DNT (29) seorang perempuan, asal Bantul.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan