Wahyudin Moridu Pamer Gaji Rp200 Ribu usai Dipecat Jadi Anggota DPRD Gorontalo: Habis Ngangkut Semen
Mantan anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu, pamer gaji usai resmi dipecat sebagai wakil rakyat.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.com - Mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, memamerkan gaji pertamanya setelah resmi dipecat sebagai wakil rakyat per Senin (22/9/2025).
Lewat unggahan video di akun TikTok sang istri Mega Nusi, Wahyudin memperlihatkan dua lembar uang Rp100 ribuan.
Uang itu terlihat digulung, lalu dimasukkan ke sebuah tabungan.
"Gaji pertama pasca-selesai jadi anggota DPRD Provinsi, dapat Rp200 ribu. Hari ini kita celengan (tabung), insya allah berkah," kata Wahyudin, dikutip Tribunnews.com.
Ia mengatakan bayaran itu diperoleh dari mengangkut semen dan memuat barang lainnya.
"Alhamdulillah, tadi habis ngangkat semen dan muat arang, muat milu (jagung), alhamdulillah Rp200 ribu," imbuhnya.
Baca juga: Mulai dari Nol Lagi, Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Balik Jadi Sopir Truk, Pamit Hari Ini
Wahyudin pun menghitung, ia bisa menerima bayaran sebesar Rp3 juta dalam sebulan, jika setiap harinya rutin mendapat Rp100 ribu.
Menurut Wahyudin, nilai tersebut sudah cukup baginya.
"Satu hari Rp100 ribu, satu bulan Rp3 juta, lumayan lah," pungkasnya.
Sebelumnya, Wahyudin mengungkapkan ia memang akan kembali menjadi sopir truk jika resmi dipecat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
"Saya mulai dari nol lagi, jadi sopir truk lagi. Dan pergaulan saya akan tetap seperti kemarin," katanya beberapa waktu lalu.
Per Senin, Wahyudin telah dipecat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, yang membacakan putusan, menyatakan Wahyudin telah melanggar sumpah dan kode etik sebagai wakil rakyat.
Atas dasar itu, Wahyudin pun dinyatakan tak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo per 22 September 2025.
"Anggota DPRD Wahyudin Moridu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik," ujar Umar, Senin, dilansir TribunGorontalo.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.