Buntut Berduaan dengan Bu Guru, Kapolsek di Kendal Terancam Dipecat, Ini Kata Polda Jateng
Inilah nasib dari Kapolsek Brangsong, Polres Kendal, AKP N. Ia terancam PTDH setelah ketahuan sedang asyik berduaan dengan seorang janda
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Brangsong, Polres Kendal, Polda Jateng, AKP N terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan tersebut setelah ia mengakui perbuatannya yang tengah berduaan dengan bu guru PAUD berinisial Y pada Jumat (19/9/2025) dini hari.
AKP N sebelumnya digerebek warga saat tengah asyik berduaan dengan bu guru Y.
Keduanya digerebek di rumah Y yang merupakan seorang single parent dua anak, di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
Desa Tunggulsari sendiri terletak di 10 kilometer selatan pusat Kabupaten Kendal.
Kini, AKP N telah diproses dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah, Kota Semarang untuk jalani proses sidang etik.
Setelah dimintai keterangan oleh Propam Polda Jateng, AKP N pun mengakui perbuatannya.
Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
"Iya (AKP Nundarto) mengakui perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polda Jateng selama 30 hari sejak dua hari lalu untuk menjalani sidang kode etik dengan hukuman paling berat berupa PTDH," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Meski terancam dipecat, namun keputusan hasil sidang bakal ditentukan oleh majelis hakim oleh Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian.
Terkait kapan sidang dilakukan Artanto mengatakan bahwa akan digelar secepatnya.
Baca juga: Sosok AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong Kendal Dipatsus Buntut Berduaan dengan Janda
Sidang bakal digelar apabila Bid Propam Polda Jateng telah selesai mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi kunci, termasuk ibu guru Y.
"Semua yang terlibat dalam hal tersebut pasti dilakukan pemeriksaan," ucap Artanto.
Berkaca dari kasus ini, Artanto mengimbau kepada para anggota polisi untuk tetap profesional supaya kejadian serupa tidak terjadi.
"Kami harap peristiwa ini tidak terulang lagi dan diharapkan polisi betul-betul profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.