Nasib Aiptu IWS Jambret Kalung Emas Pedagang di Bali gegara Punya Banyak Utang karena Gaya Hidup
Berikut nasib Aiptu IWS, polisi jambret pedagang di Buleleng Bali. Ia ngaku punya banyak utang karena gaya hidup.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum polisi melakukan aksi jambret dilaporkan terjadi di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Selasa (30/9/2025).
Pelakunya diketahui berinisial IWS yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).
Pria berumur 51 tahun itu, tercatat sebagai personil di Polres Tabanan.
Adapun motif IWS menjambret kalung emas milik seorang pedagang Kadek Suartini (50) karena terjerat banyak utang dan gaya hidup.
Kini, ia harus menerima nasibnya terancam dipenjara selama 9 tahun lamanya.
Baca juga: Diduga Hamili Mahasiswi, Massa Gelar Demo Desak Oknum Polisi di Polman Dipecat
Kronologi kejadian
Dirangkum dari Tribun-Bali.com, kasus bermula korban Kadek Suartini berjualan tomat seperti biasa di warung dekat rumahnya.
Sekira pukul 13.00 WIB, ia didatangi Aiptu IWS yang berpura-pura mau membeli tomat.
Pelaku mengeluarkan uang sebesar Rp50 ribu.
Beberapa saat kemudian, Aiptu IWS menganiaya korban dengan cara memukul kepalanya dengan tongkat.
Pelaku mengambil paksa kalung emas seharga Rp15 juta saat korban tak berdaya.
Aiptu IWS lalu kabur dari lokasi kejadian menggunakan sepeda motornya.
Tidak jauh dari titik lokasi, aksi pelarian pelaku terhenti karena mengalami kecelakaan.
Sepeda motor Honda Revo DK 5797 UG yang digunakannya bertabrakan dengan sebuah mobil.
Warga yang tahun kejadian ini langsung mengamankan Aiptu IWS.
Video detik-detik penangkapan sempat viral lewat media sosial.
Baca juga: Tampang Pelaku Jambret Kalung Emas Warga Prancis di Kota Kendari, Dirangkap di Dekat Mapolsek
Punya banyak utang
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi membenarkan telah terjadi aksi penjambretan yang dilakukan Aiptu IWS.
Sedangkan motif pelaku karena faktor ekonomi.
Pelaku mengaku punya banyak utang, sehingga terdesak mencari uang cepat dengan jambret.
"Sesuai pengakuannya, banyak punya utang. Ya mungkin (karena) gaya hidup," urai AKBP Ida, dikutip dari Tribun-Bali.com.
Hingga kini, Aiptu IWS masih dalam pemeriksaan.
Sementara akibat perbuatannya, ia terancam penjara 9 tahun lamanya.
"Kita sudah amankan pelaku dan sedang melaksanakan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Buleleng."
"Kita menerapkan pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) ancaman hukumannya 9 tahun," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul JERAT Utang Ratusan Juta, Oknum Polisi Nekat Jambret Kalung Dagang Tomat, Nyaris Dimasa di Buleleng!
(Tribunnews.com/Endra)(Tribun-Bali.com/Muhammad Fredey Mercury)
Sumber: TribunSolo.com
Vadel Badjideh Lega Divonis 9 Tahun, Sempatkan Ucap Syukur: Alhamdulillah, Masalah Udah Selesai |
![]() |
---|
Profil Brigjen TNI Muhammad Thohir, Jenderal Bintang Satu yang Pernah Jabat Danrem 044/Garuda Dempo |
![]() |
---|
Kunci Gitar Ropang - Denny Caknan x NDX AKA Chord: Aku Pancen Ora Sempurna, Gampang Terluka |
![]() |
---|
Danang DA Terlibat Kecelakaan dengan Taksi Blue Bird, Sentil Nikita Willy dan Indra Priawan |
![]() |
---|
Kunci Gitar Kaulah Segalanya - Sammy Simorangkir, Chord C: Mungkin Hanya Tuhan yang Tahu Segalanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.