Jumat, 10 Oktober 2025

Radiasi Nuklir di Serang

1.500 Orang Pekerja Pabrik Peleburan Logam di Serang Jalani Cek Kesehatan, Keluarga Ikut Diperiksa

Pemerintah juga melakukan sejumlah langkah darurat, diantaranya pencegahan masuknya kontainer terkontaminasi melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Editor: willy Widianto
Dok Tribunnews
RADIOAKTIF - Desa Nambo Udik hanya berjarak 100 meter dengan titik pemaparan radiasi ini bersumber dari PT Peter Metal Technology (PMT) yang ada di kawasan Industri Cikande. 

Kasus adanya radioaktif awal mulanya muncul saat senator asal Louisiana, Amerika Serikat (AS), John Kennedy pada Rabu(3/9/2025) menyebut warga AS yang mengkonsumsi udang terkontaminasi dari Indonesia akan berubah layaknya monster di film fiksi ilmiah, Alien.

Bahkan, dia sampai memperlihatkan tangkapan layar dari salah satu adegan di film Alien yang memperlihatkan wajah mengerikan sebuah monster dalam penjelasannya.

John menuturkan masyarakat AS akan 'berwajah' seperti Alien jika mengkonsumsi udang dari Indonesia yang terkontaminasi radioaktif yakni Cesium-137 (Cs-137).

Tidak lama kemudian, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menelusuri kawasan industri modern di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Hal tersebut terkait ditemukannya udang beku yang tercemar radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Udang beku tersebut diekspor ke Amerika Serikat.

Aktivitas Warga

Tribunnews pun menelusuri keberadaan PT PMT yang beralamat di kawasan industri Modern Cikande, Nambo Udik, Cikande, Kabupaten Serang pada Jumat (3/10/2025).

Pantauan di lokasi, sudah tidak terlihat adanya aktivitas para pekerja dari dalam pabrik berpagar warga biru muda itu. Hanya terlihat salah seorang petugas keamanan yang berjaga.

Pada bagian depan, juga terlihat identitas perusahaan perseorangan itu dengan tulisan ‘PMT’. 

Pada sisi lain, terpampang sebuah papan peringatan keras berwarna merah terpasang di dekat pintu masuk PT PMT tersebut.

Baca juga: Mengenal Radioaktif Cesium 137 yang Viral di Cikande Banten, Apakah Berbahaya? Ini Kronologinya

Adapun, tulisan dalam pengumuman itu berisi: ‘Peringatan Area Ini Dalam Pengawasan Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi, Segera Menjauh’. 

Papan pengumuman bahaya radiasi itu juga menjabarkan aturan itu berdasarkan UU No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran; UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan​ mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit serta faktor risiko kesehatan masyarakat.

Pengamatan di lokasi, sejumlah warga maupun pekerja di kawasan tersebut tampak lalu lalang melewati kawasan Pabrik PT PMT. Mereka tampak tak menghiraukan himbauan soal bahaya radiasi dan radioaktif yang terpasang. 

Bahkan, tak terlihat salah seorangpun warga maupun pekerja yang mengenakan masker atau penutup hidung saat melewati Pabrik peleburan tersebut.

Salah satu petugas keamanan Pabrik, Samsul juga tak terlihat mengenakan masker meski dia berjaga di dalam area Pabrik.

Kepada Tribunnews, Samsul mengungkapkan jika saat ini pabrik berhenti beroperasi sudah hampir 1 bulan lalu. Tentu ini berkaitan dengan temuan soal penyebaran radioaktif Cesium-137.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved