Berita Viral
Nasib Ibu Bhayangkari di Kendal Dilaporkan Selingkuh, Suami Datangi Rumah Junior Berpangkat Brigadir
Perselingkuhan Brigadir N dengan ibu Bhayangkari berinisial W di Kendal terbongkar usai suami W, Aipda IS, melakukan penggerebekan bersama Propam
TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselingkuhan antara Brigadir N dengan wanita berinisial W di Kendal, Jawa Tengah, mendapat sorotan lantaran W berstatus ibu bhayangkari.
Bhayangkari adalah organisasi istri anggota Polri yang bertujuan mendukung tugas suami sebagai aparat negara serta berperan aktif dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
Suami W merupakan anggota Satlantas Polres Kendal berinisial Aipda IS yang berpangkat lebih tinggi dari Brigadir N.
Perselingkuhan terbongkar setelah Aipda IS mendatangi rumah Brigadir N di Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal pada Kamis (2/10/2025) malam.
Ketua RT setempat serta petugas Propam Polres Kendal turut dalam penggerebekan.
Diduga W melarikan diri melalui pintu belakang sehingga tak ada di rumah saat digerebek.
Brigadir N mengakui perbuatannya telah selingkuh dengan istri senior.
Brigadir N yang bertugas sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Polsek Kangkung telah dipatsus selama 30 hari.
Selain sebagai ibu bhayangkari, W merupakan guru SD berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Cepiring, Kendal.
PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir, menyatakan W telah menjalani pemeriksaan setelah kasus perselingkuhan mencuat.
Baca juga: Fakta Polisi Kendal Brigadir N Diduga Selingkuh dengan Istri Aipda IS, Kasus Ditangani Polda Jateng
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah."
"Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya,"
"Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami," paparnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahannya sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 dan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.