Pesta Miras di Magelang, 2 Korban Tewas, Seorang Lainnya Dilarikan ke RS
AR (26) dan JP (47), warga Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah tewas usai pesta miras.
Editor:
Dewi Agustina
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
TEWAS PESTA MIRAS - AR (26) dan JP (47), warga Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah tewas usai pesta miras, Selasa (7/10/2025) dini hari. Seorang korban lainnya sempat dibawa keluarganya ke rumah sakit. Foto memperlihatkan lokasi pesta minuman keras oplosan berujung maut di Indramayu, Jawa Barat.
"Kami akan kembangkan, termasuk menelusuri warung atau kios yang menjual minuman tersebut," ujarnya.
Berikut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dari laman peraturan.go.id:
Larangan
- Dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman beralkohol tanpa izin.
- Dilarang menjual minuman beralkohol di tempat umum, kecuali tempat tertentu yang telah mendapat izin resmi.
Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi berupa teguran, pencabutan izin, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan. (tro)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pesta Miras Gubuk Pinggir Sawah di Magelang Berakhir Dua Nyawa Melayang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.