Rabu, 8 Oktober 2025

Pelaku SIM Palsu Ditangkap di Kawasan Ring 1 Kendari, Hanya 4 Menit dari Mapolda Sultra

Polresta Kendari tangkap pembuat SIM palsu dekat Polda Sultra, beraksi sejak 2020, rugikan negara hingga Rp3 miliar.

Editor: Glery Lazuardi
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap H (31), pembuat SIM palsu yang beroperasi di kawasan strategis ring 1 Kendari, hanya 960 meter dari Kantor Polda Sultra. 

TRIBUNNEWS.COM - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Palsu.

SIM Palsu adalah dokumen ilegal yang menyerupai SIM resmi namun tidak dikeluarkan oleh instansi berwenang seperti Kepolisian Republik Indonesia.

SIM palsu tidak memiliki legalitas dan tidak tercatat dalam sistem registrasi kepolisian.

Secara fisik tampak mirip dengan SIM resmi, namun tidak memiliki nomor registrasi yang valid atau QR code yang terhubung ke database Satpas.

H (31), seorang pelaku, ditangkap saat sedang beraksi di Kawasan Bundaran Gubernur Sultra, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

H tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi penjualan SIM di Kawasan Bundaran Gubernur Sultra, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Lokasi penangkapan pelaku dekat dengan Kantor Kepolisian Daerah atau Polda Sultra, hanya berjarak 960 meter dengan waktu tempuh 4 menit.

Ini merupakan area ring 1 karena merupakan pusat pemerintahan dan lokasi strategis yang dijaga ketat.

Kawasan ini mencakup Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Tenggara dan kompleks perkantoran pemerintah provinsi, yang berada di Jalan Taman Suropati hingga Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.

Disebut sebagai area ring 1 karena merupakan pusat aktivitas pemerintahan tingkat provinsi.

Menjadi lokasi strategis dan vital yang dekat dengan Kantor Gubernur, Balai Kota, dan Tugu Religi Sultra (Eks MTQ).

Pengamanan ketat diberlakukan, termasuk larangan melintas bagi kendaraan berat seperti truk tambang dan ekspedisi demi menjaga ketertiban dan keamanan.

Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan pelaku menjalankan aksinya selama lima tahun.

“H dalam operasinya, membeli SIM bekas lalu mencetak ulang, dan praktik ini dimulai sejak tahun 2020 hingga kini dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar,” jelasnya, Selasa (7/10/2025).

H mengakui telah mencetak SIM palsu dan beroperasi sejak tahun 2020 di rumah pribadinya.

Sumber: Tribun Sultra
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved