Pelaku SIM Palsu Ditangkap di Kawasan Ring 1 Kendari, Hanya 4 Menit dari Mapolda Sultra
Polresta Kendari tangkap pembuat SIM palsu dekat Polda Sultra, beraksi sejak 2020, rugikan negara hingga Rp3 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Palsu.
SIM Palsu adalah dokumen ilegal yang menyerupai SIM resmi namun tidak dikeluarkan oleh instansi berwenang seperti Kepolisian Republik Indonesia.
SIM palsu tidak memiliki legalitas dan tidak tercatat dalam sistem registrasi kepolisian.
Secara fisik tampak mirip dengan SIM resmi, namun tidak memiliki nomor registrasi yang valid atau QR code yang terhubung ke database Satpas.
H (31), seorang pelaku, ditangkap saat sedang beraksi di Kawasan Bundaran Gubernur Sultra, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
H tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi penjualan SIM di Kawasan Bundaran Gubernur Sultra, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Lokasi penangkapan pelaku dekat dengan Kantor Kepolisian Daerah atau Polda Sultra, hanya berjarak 960 meter dengan waktu tempuh 4 menit.
Ini merupakan area ring 1 karena merupakan pusat pemerintahan dan lokasi strategis yang dijaga ketat.
Kawasan ini mencakup Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Tenggara dan kompleks perkantoran pemerintah provinsi, yang berada di Jalan Taman Suropati hingga Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
Disebut sebagai area ring 1 karena merupakan pusat aktivitas pemerintahan tingkat provinsi.
Menjadi lokasi strategis dan vital yang dekat dengan Kantor Gubernur, Balai Kota, dan Tugu Religi Sultra (Eks MTQ).
Pengamanan ketat diberlakukan, termasuk larangan melintas bagi kendaraan berat seperti truk tambang dan ekspedisi demi menjaga ketertiban dan keamanan.
Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan pelaku menjalankan aksinya selama lima tahun.
“H dalam operasinya, membeli SIM bekas lalu mencetak ulang, dan praktik ini dimulai sejak tahun 2020 hingga kini dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar,” jelasnya, Selasa (7/10/2025).
H mengakui telah mencetak SIM palsu dan beroperasi sejak tahun 2020 di rumah pribadinya.
Berdasarkan hal tersebut, tim bergerak ke rumah pelaku di Jalan Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Sesampainya di lokasi, didapati sejumlah peralatan yang digunakan mencetak SIM palsu.
"Di antaranya, laptop, printer, mesin laminating, dan beberapa lembar SIM bekas," ujar AKP Welliwanto Malau, Selasa (7/10/2025).
Selanjutnya, pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mako Polresta Kendari.
Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
"SIM B2 palsu ini akan dijual pelaku ke pembeli yang beroperasi di tambang Morosi, Konawe, dan sebelumnya juga pernah dikirim ke Konawe Utara," ujarnya.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan," kata mantan Kapolsek Mandonga ini menambahkan.
SIM BII Umum adalah izin yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan berat seperti truk gandeng, kendaraan penarik, dan alat berat.
Kejahatan pemalsuan SIM ini membawa dampak serius bagi keamanan negara dan masyarakat secara luas.
SIM BII Umum palsu mengakibatkan pengemudi tersebut tidak pernah lulus uji kompetensi dalam mengendalikan kendaraan bermuatan besar.
Hal ini berpotensi terjadinya risiko tinggi kecelakaan fatal di jalan raya maupun kecelakaan di kawasan pertambangan.
Uang yang didapatkan dari penjualan SIM palsu, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan per lembar, tidak masuk ke kas negara, tapi ke kantong pribadi pelaku.
Lebih jauh, tindakan pemalsuan dokumen negara ini secara langsung merendahkan nilai dokumen resmi negara di mata publik.
Menurutnya, praktik ini mendorong masyarakat mencari jalan pintas nonprosedural.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari, AKP Syahrul, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji manis pelaku dengan iming-iming biaya murah dan instan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SIM instan, dan selalu mengikuti prosedur resmi di Satpas untuk menjamin legalitas dan kompetensi berkendara,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
Sumber: Tribun Sultra
Kronologi Pembunuhan Wanita di Bombana Sultra, Suami Pura-pura Temukan Jasad dan Buang Barang Bukti |
![]() |
---|
Sosok Jambret Kalung Emas Milik Diplomat Prancis di Kendari, Hasil Penjualan untuk Judi Online |
![]() |
---|
Sosok Suami di Konawe Serahkan Istri ke Pria Lain Secara Adat, Terpergok Selingkuh di Kos |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Kendari Minggu, 5 Oktober 2025: Potensi Hujan Ringan di Siang Hari |
![]() |
---|
5 Fakta Pria Kolaka Serahkan Istri ke Selingkuhan Lewat Adat Tolaki, Berlangsung Dramatis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.