Kasat Reskrim Polres Mimika Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Persekusi Terhadap Jurnalis
Kasat Reskrim Polres Mimika tegaskan tidak pernah ada tindakan persekusi, intimidasi, atau tekanan kepada pihak yang mengaku wartawan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Mimika tengah menjadi sorotan nasional akibat dugaan penganiayaan terhadap empat jurnalis oleh Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria.
Kapolri didesak untuk mencopot pejabat terkait dan mengusut tuntas kasus ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika AKP Rian Oktaria muncul menyampaikan klarifikasi resmi atas sejumlah pemberitaan yang beredar dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Khususnya terkait tuduhan atau dugaan adanya tindakan persekusi yang disebut dilakukan terhadap seorang oknum wartawan di Mimika.
Diketahui dugaan penganiayaan terhadap Jurnalis terjadi pada 3–4 Oktober 2025, empat jurnalis diduga mengalami intimidasi, ancaman, dan kekerasan fisik oleh AKP Rian Oktaria dan beberapa anggota Polres Mimika.
Baca juga: KKJ Kecam Keras Tindakan Persekusi dan Intimidasi Terhadap Empat Jurnalis di Mimika Papua Tengah
Para jurnalis dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk menghapus berita yang mengkritik institusi Polri, dan bahkan sempat diculik dari kantor redaksi.
Kejadian bermula dari laporan polisi oleh Kepala Distrik Jita terkait pemberitaan soal perjalanan dinas fiktif di 12 OPD Pemda Mimika.
Penanggung jawab media, Ifo Rahabav, dipanggil sebagai terlapor dan diperiksa di Unit I Reskrim Polres Mimika. Setelah pemeriksaan, intimidasi berlanjut hingga ke kantor redaksi.
Terpisah Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri segera mencopot AKP Rian Oktaria dan memproses hukum seluruh anggota yang terlibat.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, juga ikut terseret karena dinilai bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.
Baca juga: Momen Haru di Polsek Sekernan, Aipda Handoko Izinkan Tahanan Pria Peluk Anak Tanpa Terhalangan Besi
Dalam pernyataannya, AKP Rian Oktaria menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan semata-mata untuk meluruskan informasi yang tidak tepat dan mencegah kesalahpahaman publik terhadap institusi kepolisian maupun dirinya secara pribadi.
“Dengan penuh rasa hormat, saya, AKP Rian Oktaria, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, menyampaikan bahwa seluruh langkah dan tindakan yang kami lakukan selalu dilandasi niat tulus untuk melayani, melindungi, dan menegakkan keadilan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar AKP Rian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Dia menambahkan, tidak pernah ada tindakan persekusi, intimidasi, atau tekanan dalam bentuk apa pun yang dilakukan terhadap siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengaku wartawan.
Seluruh proses hukum yang berjalan di Polres Mimika dilaksanakan secara profesional dan berpegang pada ketentuan perundang-undangan.
“Dalam menjalankan tugas, kami tidak hanya bertanggung jawab menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap tindakan kami selalu transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.