Kamis, 9 Oktober 2025

KKJ Kecam Keras Tindakan Persekusi dan Intimidasi Terhadap Empat Jurnalis di Mimika Papua Tengah

KKJ mengecam tindakan persekusi, intimidasi, dan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika.

Pos Kupang/HO
KEKERASAN TERHADAP JURNALIS - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyampaikan kecaman terhadap tindakan persekusi, intimidasi, dan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, bersama sejumlah anggota kepolisian terhadap empat jurnalis dari Papuanewsonline.com. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyampaikan kecaman terhadap tindakan persekusi, intimidasi, dan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, bersama sejumlah anggota kepolisian terhadap empat jurnalis dari Papuanewsonline.com.

Insiden yang mencederai prinsip kebebasan pers ini terjadi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Jumat malam, 3 Oktober 2025, dan berlangsung hingga Sabtu dini hari.

Tindakan aparat tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan serangan langsung terhadap kerja jurnalistik serta demokrasi.

Kronologi Kejadian

Pada Jumat malam pukul 19.30 WIT, Ifo Rahabav, penanggung jawab Papuanewsonline.com, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Mimika terkait dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/522/IX/2024/Polres Mimika/Polda Papua.

Saat pemeriksaan berlangsung, AKP Rian Oktaria melontarkan ancaman verbal kepada dua jurnalis lain yang menunggu di luar: “Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala.”

Setelah pemeriksaan, AKP Rian Oktaria menghubungi Ifo melalui telepon dan mengeluarkan makian serta tantangan berkelahi.

Sekitar tengah malam, belasan anggota polisi mendatangi kantor redaksi dan membawa paksa keempat jurnalis ke Polres Mimika, setelah menyita telepon genggam mereka.

Di Mapolres, keempat jurnalis mengalami intimidasi fisik dan psikis, termasuk ancaman menggunakan senjata tajam, pemaksaan duel, serta penghinaan verbal.

Sekitar pukul 05.00 WIT, mereka dipaksa menandatangani surat pernyataan bermeterai berisi permintaan maaf dan janji untuk menghapus serta tidak lagi mempublikasikan berita yang dianggap negatif oleh pihak kepolisian.

Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang melarang penghalangan kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Sikap dan Tuntutan KKJ

KKJ mendesak:

  1. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Papua Tengah segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memproses hukum secara pidana maupun etik terhadap AKP Rian Oktaria dan seluruh anggota yang terlibat.
  2. Kapolri mencopot AKP Rian Oktaria dari jabatannya karena telah menunjukkan perilaku tidak profesional dan mengancam keselamatan warga sipil.
  3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada keempat jurnalis demi menjamin keselamatan mereka selama proses hukum berlangsung.
  4. Seluruh pimpinan institusi negara, khususnya TNI/Polri, memastikan anggotanya menghormati hukum dan memahami peran pers sebagai pilar demokrasi.
  5. Semua pihak agar menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers jika terjadi sengketa pemberitaan, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

KKJ akan terus mengawal kasus ini. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk teror terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.

Tentang KKJ

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) didirikan pada 5 April 2019 di Jakarta sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis. KKJ terdiri dari 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, yaitu: AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, FSPMI, Amnesty International Indonesia, SINDIKASI, PWI, dan PFI.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved