Sabtu, 11 Oktober 2025

Warga Semarang Tutup Jalan karena Merasa Hak Miliknya: Kalau Gak Suka, Kita Hadapi di Pengadilan

Ari Setiawan, warga Semarang tutup jalan di depan rumahnya karena merasa milik pribadi, pilih tempuh jalur hukum.

TribunJateng.com/Idayatul Rohmah, Istimewa
JALAN DITUTUP - Kondisi jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang, Kamis (9/10/2025). Ari Setiawan, pemilik rumah di depan jalan itu menutup akses lantaran merasa jalan itu hak miliknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Ari Setiawan (45), warga Jalan Sinar Mas, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, menutup akses jalan umum di depan rumahnya.

Ia merasa jalan di depan rumahnya itu merupakan hal milik pribadi.

Penutupan ini memicu protes warga karena jalur tersebut merupakan akses umum yang penting bagi kegiatan warga sekitar.

Blokade itu sudah sempat dibongkar Satpol PP dan polisi, akan tetapi pelaku menutupnya lagi.

Pantauan TribunJateng.com, Kamis (9/10/2025), akses jalan letter u itu tampak terpasang seng yang mendekati ketinggian dahan pohon mangga dan jambu yang berseberangan.

Seng yang dijadikan pembatas itu juga masih ditutup dengan jaring-jaring besi dan bambu.

Kepala Desa Kedungmundu Jumadi mengatakan pemerintah kelurahan bersama pihak terkait sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan Ari.

Namun, hasilnya belum membuahkan kesepakatan.

"Sebetulnya kami bersama dengan Bu Kapolsek, Ketua RT, Ketua RW, dengan Kecamatan sudah sering kali menyampaikan kepada Mas Ari Setiawan terkait mediasi," kata Jumadi, Kamis.

Jumadi menjelaskan blokade yang dilakukan Ari mengakibatkan akses jalan terganggu.

Sebab, jalan tersebut merupakan jalur vital yang menghubungkan akses dari arah timur dan barat di wilayah tersebut.

Baca juga: Warga Jepara Blak-blakan Alasan Tutup Jalan Hingga Tetangga Terpaksa Bangun Jembatan Rp250 Juta

"Kemarin sudah disikapi bersama-sama dengan instansi terkait atas aduan dari Ketua RT dan Ketua RW I, yang mana Pak Ari Setiawan di situ melaksanakan kegiatan dan diindikasikan pelanggaran Perda."

"Dalam hal ini terkait dengan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Pak Ari Setiawan sepenuhnya adalah ranahnya Satpol-PP," terangnya.

Jumadi menerangkan sudah berupaya melakukan pendekatan secara humanis bersama pihak kecamatan, kepolisian, RT, dan RW setempat.

Hasilnya, Ari bersikukuh menempuh jalur hukum.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved