Berita Viral
Sosok yang Laporkan Mbah Tarman atas Dugaan Cek Palsu Rp3 M untuk Mahar Pernikahan
Polres Pacitan, Jawa Timur, menerima aduan mengenai dugaan cek palsu senilai Rp3 miliar yang diberikan oleh Sutarman untuk mahar pernikahan.
TRIBUNNEWS.COM - Polres Pacitan, Jawa Timur, menerima aduan mengenai dugaan cek palsu senilai Rp3 miliar yang diberikan oleh Sutarman atau Mbah Tarman (74) sebagai mahar pernikahan untuk Sheila Arika (24).
Tarman dan Sheila menikah di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, Rabu (8/10/2025).
Pernikahan keduanya disorot lantaran perbedaan usia yang sangat jauh di antara keduanya. Selain itu, muncul dugaan cek yang diberikan Tarman adalah cek palsu.
"Benar, kami telah menerima aduan terkait cek palsu," kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Senin, (13/10/2025), dikutip dari Tribun Jatim.
Ayub berkata pihaknya akan menindaklanjuti aduan itu dengan memeriksa para saksi, termasuk saksi ahli guna menentukan objek yang dilaporkan, yakni cek senilai Rp3 miliar.
Dia mengapresiasi respons masyarakat Pacitan mengenai berita yang sedang disorot masyarakat.
"Terima kasih atas respons dan masukan masyarakat, atas kepedulian yang berkaitan dengan berita yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini di Kabupaten Pacitan," katanya.
Sosok pelapor
Pengadu atau pelapor adalah Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra (40), pemilik akun TikTok @KandangPacitan.
Sebelumnya, Wisnu pernah menyebarkan kabar dugaan kaburnya Tarman di akun TikTok miliknya.
Wisnu juga pernah mengaku sebagai tetangga Sheila.
Baca juga: Mbah Tarman Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Cek Palsu Rp3 M, Saksi Ahli Segera Dihadirkan
Di akun Tiktoknya, Wisnu kerap bersuara tentang pernikahan Tarman dengan Sheila Arika. Jumlah pengikut Wisnu di TikTok mencapai 21,7 ribu akun.
Wisnu menekuni bidang peternakan ayam, sapi dan pertanian.
Setelah Wisnu menyebut Tarman kabur, muncul bantahan dari pihak Tarman.
Akibatnya, warganet mempertanyakan pernyataan Wisnu yang menyebut Tarman kabur. Bahkan, salah satu akun yang mengaku dari keluarga Tarman melabrak Wisnu melalui siaran langsung karena merasa dirugikan.
Keluarga Sheila mempercayai keaslian cek
Ibu Shiela, Kana Kumalasari, mengklaim anaknya dan Tarman sedang berbulan madu.
“Ndak kabur, hoaks itu. Tidak kabur mereka (Tarman dan Shiela Arika) itu bulan madu, mereka menyebutnya honeymoon,” kata Kana, Jumat, (10/10/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Kana juga menglaim sempat melakukan video call dengan putrinya. Menurut Kana, Shiela tampak bahagia saat berbulan madu.
“Sekali lagi ya tidak kabur, mereka honeymoon. Pamitan lo sama saya,” kata Kana.
Kana juga menanggapi rumor cek yang menjadi mahar adalah cek kosong atau palsu.
Dia mengaku percaya kepada Shiela mengenai keaslian cek yang diberikan Tarman.
Baca juga: Sesumbar Mbah Tarman pada Keluarga Sheila: Selain Cek Rp3 M, Juga Ngaku Dekat dengan Bos Rokok
“Untuk cek, saya percaya anak saya, sudah itu,” kata dia.
Kana berujar maskawin dari Tarman untuk Shiela memang berupa cek senilai Rp3 miliar, bukan uang tunai.
“Mengenai mahar cek ya iya maharnya cek. Berupa cek, bukan cash memang iya,” ujarnya.
Dia berkata waktu pencairan cek itu tertera pada cek yang diberikan Tarman, yakni tanggal 10 Oktober 2025
“Seperti yang tertera di cek, hari ini dicairkan tanggal 10 Oktober 2025,” kata Kana.
Tarman rupanya merupakan eks narapidana atau napi untuk kasus penipuan.
Tarman pernah jadi narapidana
Tarman bin (alm.) Kariyo Sutirto tercatat pernah terseret dalam kasus penipuan dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
Berdasarkan data resmi pengadilan, Tarman dijatuhi hukuman dua tahun penjara melalui putusan bernomor 47/Pid.B/2022/PN Wng yang dibacakan pada 22 Juni 2022.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan menyatakan, Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Hakim menyebut, terdakwa telah menipu sejumlah pihak dengan motif yang tidak dijelaskan secara rinci dalam salinan putusan.
Sejumlah barang bukti berupa rekening Bank BRI dan Mandiri atas nama Tarman turut disita dan sebagian dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan tersebut mengakhiri proses hukum yang menjerat Tarman setelah majelis hakim mempertimbangkan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan. Tidak disebutkan apakah terdakwa sempat mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.
(Tribunnews/Febri/Tribun Jatim/Ignatia Andra/Pramita Kusumaningrum)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mahar Rp 3 M Mbah Tarman Kini Berbuntut Panjang Sampai ke Meja Polisi, Sosok Pelapor Bukan Keluarga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.