Pegawai Luar Papua Diduga Rebut Kuota ASN Daerah, PANRB Diminta Segera Bentuk Satgas
ASN luar Papua diduga isi kuota daerah. 83 pegawai tak bertugas di Papua, rugikan anggaran dan hambat pelayanan publik.
TRIBUNNEWS.COM - Pegawai luar Papua diduga mengisi kuota ASN daerah, memicu kekhawatiran akan ketimpangan distribusi dan kerugian anggaran daerah.
Pemerintah Provinsi Papua tengah menghadapi persoalan serius terkait keberadaan ASN yang berstatus pegawai daerah Papua namun bekerja di luar wilayah.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua, terdapat 83 ASN yang tercatat sebagai pegawai Papua tetapi tidak lagi bertugas di provinsi tersebut.
Jumlah ini diyakini belum mencerminkan keseluruhan kasus serupa.
Dampak utama dari fenomena ini berupa kerugian anggaran daerah.
Pemerintah Papua harus tetap membayar gaji ASN yang tidak memberikan kontribusi langsung ke daerah, dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 miliar.
Hal ini membuat kuota ASN yang seharusnya diperuntukkan bagi putra-putri daerah Papua justru diisi oleh pegawai dari luar wilayah, menghambat pemerataan dan pembangunan sumber daya manusia lokal.
Selain itu, ketidaktertiban administrasi dan mutasi menyebabkan ketidakefisienan dalam pengelolaan ASN dan pelayanan publik.
Ketua Komite III DPD RI dari Dapil Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, menanggapi proses pemindahan pegawai di wilayahnya yang dinilai bermasalah.
Biasanya, setelah mendapatkan SK, pegawai negeri menggunakan orang dalam atau pihak-pihak tertentu baik yang ada di lingkaran kekuasaan atau yang punya pengaruh untuk memerintahkan atau mengintervensi proses pemindahan pegawai-pegawai kembali ke daerah asal.
"Proses ini kami nilai sebagai cara yang sangat bermasalah dan tidak boleh dibiarkan untuk terjadi kembali karena sangat merugikan daerah. Rekruitmen pegawai daerah karena kebutuhan daerah sendiri yang kekurangan pegawai," kata Filep.
Semakin masif pemindahan pegawai secara non ptosedural ini, lanjut Filep, akan berdampak pada terjadinya kekosongan-kekosongan pegawai dalam mengisi posisi-posisi yang dibutuhkan di instansi-instansi vertikal atau otonom. Sehingga berdampak nyata terhadap pelayanan maupun kerja-kerja dalam rangka mendukung tujuan penyelenggaraan pemerintah.
"Saya sebagai Senator Papua Barat memandang persoalan ini sebagai persoalan darurat sehingga membutuhkan perhatian ekstra oleh Menteri PANRB. Untuk itu, Menteri PANRB diminta segera membentuk Satgas untuk mengevaluasi terkait adanya dugaan mafia atau upaya-upaya non prosedural yang digunakan oleh pihak kekuasaan yang berpengaruh untuk memindahkan pegawai-pegawai tanpa prosedural. Karena dampaknya sangat jelas, merugikan institusi di daerah maupun pelayanan publik," katanya, menjelaskan.
"Selanjutnya, kami juga mendesak pemimpin- pemimpin di vertikal atau di otonom baik di daerah maupun di pusat, untuk tidak boleh menghiraukan sedikitpun amanat atau perintah oknum-oknum yang mengatasnamakan pejabat dan kekuasaan negara untuk sewenang-wenang memindahkan para pegawai dari daerah, penugasan ke daerah lain tanpa prosedural," ucap Filep.
Untuk itu, Filep berharap rekruitmen para pegawai yang akan datang adalah fokus pada putra-putri daerah asal sehingga tidak ada lagi mutasi-mutasi atau tidak ada lagi peluang bagi mereka yang dari luar provinsi di tanah Papua yang menggunakan kuota-kuota Papua tapi setelah itu akan pergi meninggalkan Papua dengan cara nonprosedural.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dr-Filep-Wamafma-SH-MHum.jpg)