Rabu, 20 Mei 2026

Kejaksaan Negeri Kota Batu Selamatkan Uang Negara Rp 522,2 Miliar dari Penyerahan PSU

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Jawa Timur, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 52 M.

Tayang:
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
istimewa
SELAMATKAN UANG NEGARA - Acara penyerahan dokumen PSU berlangsung di Kantor Kejari Batu, Jumat (17/10/2025). Kejari Batu berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp522 miliar melalui penyerahan PSU dari 12 pengembang perumahan kepada pemerintah Kota Batu. 

 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Kota Batu  berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp522 miliar melalui penyerahan PSU dari 12 pengembang perumahan kepada pemerintah Kota Batu.
  • Acara penyerahan dokumen PSU berlangsung di Kantor Kejari Batu, Jumat (17/10/2025).
  • Penyelamatan ini merupakan bentuk sinergi nyata antara Kejari Batu dan Pemerintah Kota Batu 
  • Kejaksaan Negeri Kota Batu Selamatkan Uang Negara Rp 522,2 Miliar dari Penyerahan PSU

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Jawa Timur, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp522 miliar melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan kepada pemerintah Kota Batu.

Acara penyerahan dokumen PSU berlangsung di Kantor Kejari Batu, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr. Kuntadi, SH, MH bersama Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Batu Dr. Andy Sasongko, SH, M.Hum  juga menyerahkan dokumen bantuan hukum (Legal Assistance/LA) kepada Wali Kota Batu Nurochman sebagai bentuk pendampingan hukum penyelamatan aset pemerintah daerah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur  Dr. Kuntadi, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa langkah  tersebut menjadi model kolaborasi yang efektif dalam memastikan hak publik terlindungi serta tata kelola aset daerah berjalan transparan dan akuntabel.

Dengan berlandaskan UU Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU Nomor  11 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 serta Permendagri Nomor  9 Tahun 2009 dan Nomor 1 Tahun 2016, kejaksaan memiliki legitimasi kuat dalam mendampingi pemerintah daerah.

"Keberhasilan Kota Batu bukan hanya pada angka aset yang terselamatkan, tetapi juga pada tumbuhnya kesadaran hukum para pengembang serta penguatan sistem administrasi aset di daerah," ujarnya.

Dia berharap sSemoga kolaborasi ini menjadi inspirasi nasional dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, karena sebagaimana prinsip yang kami pegang

“Kita tidak mencari siapa yang salah, tetapi memastikan apa yang benar dilakukan dengan benar”. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH, MH, menyebut nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp522,2 miliar.

Aset tersebut merupakan kewajiban PSU dari 12 pengembang di wilayah Kota Batu yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Batu setelah melalui pendampingan hukum oleh Kejari Batu.

“Penyelamatan ini merupakan bentuk sinergi nyata antara Kejari Batu dan Pemerintah Kota Batu dalam menjaga keuangan negara dan aset publik,” kata M Januar Ferdian.

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved