Bocah di Mesuji Lampung Dirantai Orangtuanya, Sudah 2 Kali Terjadi, Akan Diberi Pendampingan
Bocah di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, mengalami nasib malang, kakinya dirantai dan digembok oleh orangtua sendiri.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, kakinya dirantai dan digembok oleh orangtuanya.
Nasib malang yang dialami anak perempuan berinisial Sp itu, terungkap setelah Made Suwija selaku pelapor ditelepon oleh tetangga korban.
Lantas, ia dibantu warga melepaskan rantai Sp dan melaporkan kejadian ke pihak berwajib, pada Sabtu (18/10/2025).
Sp yang berusia enam tahun itu, adalah warga Pemukiman Karya Tani Register 45, Mesuji Timur.
Sp adalah anak dari Emi Susanti dan memiliki ayah tiri bernama Teguh.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, membenarkan yang dialami Sp.
Menurut Muhammad Prenanta, korban pernah mengalami kejadian serupa sebelumnya.
"Orang tua yang memasang rantai ke kaki anaknya dan menggembok tersebut sudah 2 kali terjadi. Pertama terjadi pada 16 Oktober 2025 sekira pukul 10.00-10.30 WIB yang dilakukan oleh ayah tirinya Teguh Suwito (33)," katanya saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (19/10/2025).
Terbaru, Emi Susanti melakukan hal yang sama pada Sabtu (18/10/2025) sekira pukul 10.30 WIB.
Kondisi Korban yang Dirantai Diketahui Tetangga
Kejadian Sp dirantai orangtuanya ini, terungkap setelah Made Suwija (50) ditelepon oleh tetangga korban.
Saat itu, Made Suwija diberitahu bahwa korban Sp dirantai di rumahnya.
Baca juga: Kronologi Bocah Tewas usai Tertimpa Kentongan di Rumah Makan Kulon Progo
Setelah mendapat laporan, Made pergi ke rumah korban.
Setibanya di lokasi, ia mendobrak pintu rumah korban.
Muhammad Prenanta menjelaskan, saksi Made ini masuk ke dalam rumah korban.
Benar saja, Muhammad Prenanta mendapati korban sudah dalam keadaan dirantai.
"Ia mendapati kaki sebelah kanan korban dirantai menggunakan rantai besi," jelasnya.
Made dibantu warga langsung melepaskan rantai yang mengikat kaki korban.
Lantas, Made melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mesuji.
Pihak kepolisian pun mengamankan orangtua korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Wagub Lampung Jihan Kunjungi Korban, Beri Bantuan
Wakil Gubernur (Wagub) lampung, Jihan Nurlela, telah mengunjungi kediaman rumah anak yang dirantai orangtuanya saat ditinggal bekerja, di Mesuji, pada Senin ini.
Jihan didampingi Bupati Mesuji Elfianah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Dinas Sosial, dan Kasat Reskrim Polres Mesuji.
Wagub Lampung turut memberikan bantuan kepada Sp dan memberikan arahan kepada Pemkab Mesuji agar memberikan perhatian khusus untuk korban.
Kemudian, Pemkab Mesuji diminta melakukan langkah-langkah konkret untuk mengatasi traumanya.
Anak yang Dirantai Akan Diberi Pendampingan
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mesuji, Sri Pujiastuti Hasibuan, mengatakan anak yang dirantai itu, kini telah dititipkan di tempat yang lebih aman.
Korban juga dipantau kesehatannya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji.
"Sudah kita titipkan di tempat yang lebih aman dan dilakukan pendampingan oleh dinas kesehatan," ucapnya, dilansir TribunLampung.co.id.
Selanjutnya, Sp akan diberikan pendampingan psikologis untuk menghilangkan traumanya.
"Nanti setelah lebih stabil baru kita lakukan pendampingan psikologis untuk menghilangkan traumanya," lanjut Jihan.
Sementara terkait persoalan hukum terhadap orangtuanya, kasus akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik karena mengandung unsur pelanggaran hak anak.
Baca juga: 4 Fakta Tewasnya Bocah 11 Tahun di Toilet Masjid: Ditemukan Tukang Bakso, Ada Sosok Misterius
Penelantaran anak merupakan tindakan mengabaikan atau tidak memenuhi kebutuhan dasar anak secara wajar, baik secara fisik, emosional, sosial, maupun spiritual, sehingga mengancam tumbuh kembang dan kesejahteraannya.
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa penelantaran anak adalah bentuk pelanggaran terhadap hak anak yang dilindungi oleh negara.
Dalam Pasal 59 UU tersebut, disebutkan bahwa anak yang terlantar berhak mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah dan lembaga negara.
UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak juga menegaskan bahwa anak berhak atas perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang, baik dalam keluarga maupun lembaga asuhan.
Orang tua atau wali yang menelantarkan anak dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak.
Penelantaran termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak, terutama jika menyebabkan luka fisik atau gangguan psikologis.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Nasib Malang Bocah 6 Tahun di Mesuji Dirantai Orangtuanya
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra, Sulis Setia Markhamah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bocah-dirantai-di-Mesuji556.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.