Kamis, 7 Mei 2026

Terdakwa Kasus Pencabulan Jadi Otak Kaburnya 4 Tahanan di Cirebon, Sudah Pantau Kondisi Ruangan

Inilah sosok otak pelarian empat tahanan dari PN Cirebon, Jawa Barat, Rabu (22/10/2025) siang. Ternyata seorang terdakwa kasus pencabulan

Tayang:
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
TAHANAN KABUR - Tiga dari empat tahanan yang sempat kabur di ruang tunggu tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu 22 Oktober 2025 telah ditangkap kembali. Inilah sosok otak pelarian empat tahanan dari PN Cirebon, Jawa Barat, Rabu (22/10/2025) siang. Ternyata seorang terdakwa kasus pencabulan 

Ringkasan Berita:
  • Sosok terdakwa kasus pencabulan jadi otak dari kasus kaburnya 4 tahanan di PN Cirebon, Rabu Siang
  • Ia sudah merencanakan aksi kaburnya setelah melakukan observasi
  • Kini tinggal 1 orang yang belum ditangkap kembali

TRIBUNNEWS.COM - Empat orang tahanan di sel Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat kabur pada Rabu (22/10/2025) siang.

Keempatnya kabur melalui plafon toilet sel tahanan setelah menghadiri sidang. 

Ide dari kaburnya empat tahanan tersebut datang dari satu orang bernama Jefri Antoni, terdakwa kasus pencabulan.

Demikian yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, Slamet Haryadi.

“Memang, awal ide kabur pertama kali berdasarkan hasil pemeriksaan kita, ide itu muncul dari Jefri Antoni,” ujar Slamet, Rabu (22/10/2025).

Ia menuturkan, Jefri melakukan observasi terhadap kondisi plafon ruang tahanan.

Setelah dipastikan bisa dilalui empat orang tahanan sekaligus, ia langsung beraksi bersama tiga orang lainnya.

"Yang bersangkutan melakukan observasi terlebih dahulu, apakah bisa atau tidak plafon tersebut dilalui oleh empat orang ini."

"Akhirnya mereka mengambil keputusan melakukan pelarian diri seperti itu," ucapnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menuturkan, empat tahanan yang kabur tersebut masing-masing bernama:

- Jefri Antoni (kasus pencabulan)

Baca juga: Warung Soto Jadi Saksi, Usman Ceritakan Detik-detik Tertangkapnya Tahanan yang Kabur dari PN Cirebon

- Muhammad Fitriyadi (kasus pencurian)

- Habiburokhman (kasus pencurian)

- Fajar Aldi Pari alias Jarwo alias Bowo alias Danu Santanu (kasus pencurian).

Pelarian keempat terdakwa dari ruang tahanan tersebut, terjadi pada pukul 13.00 WIB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved