Kamis, 30 Oktober 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Catat Tanggalnya, Rapat Paripurna Pemakzulan Sudewo Digelar 31 Oktober 2025

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Ali Badrudin mengatakan, rapat paripurna DPRD Pati terkait pemakzulan Bupati Sudewo digelar 31 Oktober 2025

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BUPATI PATI DIPERIKSA - Bupati Pati Sudewo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Ketua DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Ali Badrudin mengatakan, rapat paripurna DPRD Pati terkait pemakzulan Bupati Sudewo digelar 31 Oktober 2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Kabupaten Pati bakal gelar sidang paripurna terkait pemakzulan Bupati Sudewo
  • Dalam sidang tersebut, Pansus Hak Angket bakal membeberkan hasil penyelidikan selama dua bulan
  • Apabila semua anggota DPRD Pati setuju, maka rekomendasi pemakzulan akan dikirimkan ke MA

TRIBUNNEWS.COM - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Jawa Tengah tengah selesai melakukan tugasnya.

Mereka dibentuk DPRD Pati pada pertengahan Agustus 2025 lalu dengan tujuan membahas kebijakan Bupati Pati, Sudewo selama menjabat yang dinilai tak pro rakyat.

Nama Sudewo sendiri mulai melambung setelah ia mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Setelah dua bulan lebih bekerja membahas kebijakan Sudewo, kini Pansus telah mengumpulkan hasil yang akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Pati.

Rapat paripurna DPRD Pati tersebut nantinya akan membahas soal apakah Sudewo bakal direkomendasikan untuk dimakzulkan ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menuturkan, rapat paripurna tersebut akan digelar pada Jumat (31/10/2025) pekan depan.

"Tanggal 31 Oktober 2025 rapat paripurna menerima hasil laporan Pansus DPRD Pati yang menindaklanjuti kinerja Bupati Pati," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Dalam rapat paripurna, ujar Ali, Pansus Hak Angket bakal menyampaikan hasil kinerja mereka selama dua bulan terakhir.

Nantinya, hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada anggota DRPD lain.

Apabila disetujui, maka dilakukan penetapan dan disampaikan ke MA.

"Kalau itu dilanjutkan dan disepakati, kalau teman-teman DPRD meminta hak untuk menyatakan pendapat berarti dilanjutkan hak menyampaikan pendapat,"

Baca juga: Tak Mau Kalah, Massa Pro Sudewo Bakal Temani AMPB Dirikan Posko di Gedung DPRD Pati

"Tapi itu harus kesepakatan dari teman-teman anggota DPRD Pati," terang Ali. 

Untuk tetap menjaga kondusifitas, ia meminta warga Pati untuk bisa menerima apa pun hasil kinerja Pansus nantinya.

"Kami berharap masyarakat Pati bisa menerima apapun hasil dari kinerja Pansus nantinya,"

"Yakinlah DPRD Pati akan melaksanakan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Pati," jelas dia. 

lihat fotoPEMAKZULAN SUDEWO - Kabupaten Pati, Jawa Tengah saat ini menjadi sorotan setelah sang Bupati, Sudewo, dituntut mundur dari jabatannya. Sudewo didesak mundur oleh massa aksi demonstrasi yang digelar di pusat Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). DPRD Pati menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo, Rabu (13/8/2025). Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
PEMAKZULAN SUDEWO - Kabupaten Pati, Jawa Tengah saat ini menjadi sorotan setelah sang Bupati, Sudewo, dituntut mundur dari jabatannya. Sudewo didesak mundur oleh massa aksi demonstrasi yang digelar di pusat Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). DPRD Pati menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo, Rabu (13/8/2025). Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved