Kamis, 30 Oktober 2025

Polisi Tewas di NTB

Kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi Hubungi Kasat Reskrim Agar Rekaman CCTV di Hotel Dihapus

Yogi dan Aris disebut menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, agar meminta agar rekaman CCTV di hotel itu dihapus.

Editor: Erik S
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
KASUS BRIGADIR NURHADI - Kompol Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Ipda Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Terungkap motif dan kronologi kejadian dalam dakwaan jaksa. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum kedua tersangka usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). 

"Kami akan melakukan eksepsi atau keberatan yang mulia," kata Hijrat Prayitno, kuasa hukum dari Kompol Yogi. 

Baca juga: Misteri Peran Misri di Balik Kematian Brigadir Nurhadi Masih Jadi Tanda Tanya

Hijrat mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan mereka mengajukan keberatan, di antaranya ada beberapa hal yang menurut kuasa hukum tidak sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). 

"Karena itu kami meminta agar diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan, kami juga meminta turunan dari dokumen BAP (Berita acara pemeriksaaan)," kata Hijrat. 

Dalam sidang perdana itu, disebutkan Nurhadi tewas karena dipiting oleh Kompol Yogi. Namun sebelum itu, ayah dua anak itu juga dipukul di bagian wajah sebanyak empat kali di bagian wajah. 

JPU mendakwa dua pelaku pembunuhan itu dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 345 ayat (2). JPU juga membacakan pasal alternatif terhadap kedua terdakwa ini yakni pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya memutuskan, sidang lanjutan akan dilakukan pada Senin (3/11/2025).

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Terungkap di Sidang! Kompol Yogi Diduga Minta Rekaman CCTV Hotel Dihapus Usai Brigadir Nurhadi Tewas

dan

Dua Terdakwa Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Keberatan Atas Dakwaan JPU

 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved