Sosok Guru SMA di Bone Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi, Masuk DPO Sejak Juli 2025
Siswi SMA di Bone jadi korban rudapaksa oleh guru P3K dan dua rekannya. Kasus terungkap awal 2025, satu pelaku masih buron dan masuk DPO.
Ringkasan Berita:
- Seorang siswi SMA di Bone menjadi korban rudapaksa oleh guru P3K berinisial AS dan dua rekannya, SF dan MU, pada September 2024.
- Kasus ini baru terungkap awal 2025 setelah SF melamar korban, yang kemudian berani menceritakan kejadian tersebut.
- SF dan MU telah ditangkap, sementara AS masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMA di Bone, Sulawesi Selatan menjadi korban rudapaksa pada September 2024 lalu.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni guru korban berinisial AS, serta dua teman AS, SF dan MU.
Katiga tersangka merudapaksa korban secara bergantian dan kasus baru terungkap awal tahun 2025.
Tersangka SF ditangkap pertama kali kemudian AS dan MU masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada Sabtu (1/11/2025), tersangka MU ditangkap di Dusun Mico, Desa Pattimpa, Kecamatan Ponre, Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menerangkan kasus rudapaksa dialami korban yang masih di bawah umur di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone.
“Benar, tim Resmob Polres Bone yang dipimpin Aiptu Tahir berhasil mengamankan satu terduga pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya, dikutip dari TribunTimur.com.
Kini, tinggal satu tersangka yang belum ditangkap yakni AS.
AS merupakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah korban.
Pria 45 tahun itu menjadi tersangka utama lantaran mengajak SF dan MU merudapaksa muridnya.
“Salah satu rekan pelaku, AS, masih dalam pencarian dan telah masuk daftar DPO,” jelasnya.
Baca juga: Sosok EY, Dosen Perempuan di Jambi Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Jadi Korban Rudapaksa
Sebelumnya, AKP Alvin menyatakan penetapan DPO terhadap AS dan MU dilakukan sejak 2 Juli 2025.
“Kami terus melacak keberadaan para pelaku dan berkomitmen menuntaskan kasus ini,” tuturnya.
Wajah pelaku AS telah disebar dan warga diminta untuk segera melapor jika menemukan AS.
“Kami akan bertindak profesional dan berharap dukungan masyarakat agar kasus ini segera terungkap,” sambungnya.
Perwakilan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bone, Martina Majid, menjelaskan kasus ini berawal dari ajakan AS setelah korban mengikuti kegiatan bela diri.
“Pelaku utama, AS, menyetubuhi siswinya dengan modus kegiatan perguruan silat. Setelah itu, ia memanggil dua rekannya untuk melakukan hal serupa,” ucapnya.
Baca juga: Sosok Kades NK di Balung Jember Bujuk Mahasiswi Korban Rudapaksa Nikahi Pelaku, Kena Sanksi Bupati
Selama berbulan-bulan korban tak berani melapor lantaran relasi kuasa antara guru dan siswa.
“Korban menurut karena takut dan merasa harus patuh. Bahkan, ia sempat disumpah agar tidak membuka kejadian itu,” imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah SF mendatangi rumah korban hendak melamarnya.
Korban yang ketakutan berani menceritakan perbuatan yang dilakukan SF, MU dan AS.
Penyidik masih mendalami adanya korban lain.
“Yang melapor baru satu orang. Namun dari fakta persidangan, perbuatan itu dilakukan bersama-sama. Ada kemungkinan korban lain, hanya belum berani melapor,” tandasnya.
Meski berstatus tersangka, namun AS masih berstatus pegawai P3K.
“Kami sudah konfirmasi ke BPSDM, tapi mereka menyebut kewenangan ada di provinsi untuk SMA/SMK. Jadi perlu diklarifikasi ke pihak sekolah,” pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Siswi 16 Tahun Jadi Korban, Mulyadi Pelaku Persetubuhan Bergilir Ditangkap di Bone
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Wahdaniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.