Dosen Tewas di Jambi
Bripda Waldi Habisi Dosen EY Setelah Bertengkar Usai Makan Malam Bersama
Bripda Waldi membunuh EY di rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.
Ringkasan Berita:
- Bripda Waldi bertengkar dengan EY ketika sudah sampai di rumah
- Kapolres mengatakan Bripda Waldi adalah sosok yang kejam dan bengis
- Waldi membawa motor Honda PCX merah milik EY ke RSUD H Hanafie Muara Bungo.
TRIBUNNEWS.COM, MUARA BUNGO - Bripda Waldi Adiyat (22) membunuh mantan pacarnya, EY (37) menggunakan sapu.
Bripda Waldi membunuh EY di rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.
Polisi mengatakan oknum polisi Polres Tebo itu menghabisi korban dengan cara mencekik hingga menggunakan gagang sapu.
Baca juga: Isi Pesan WhatsApp Ungkap Tewasnya Dosen di Jambi, Awalnya Dikira Bolos Mengajar
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, pelaku dan korban sempat bertemu sebelum kejadian.
Keduanya diketahui makan bersama di kawasan Kota Muara Bungo, lalu kembali ke kediaman korban sekitar pukul 23.30 WIB.
"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB," ujar Kapolres, Rabu (5/11/2025).
Namun, situasi berubah drastis saat terjadi cekcok di rumah korban.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menyerang EY di kamar tidur.
"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia," katanya.
Curi Barang Korban
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil sejumlah barang milik EY.
Motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, ponsel, dan perhiasan dibawa kabur oleh pelaku.
Selain itu, pelaku sempat mengepel lantai rumah korban dan menghapus jejak pembunuhannya.
AKBP Natalena menyebutkan pelaku dijerat pasal berlapis.
"Sampai saat ini kita sudah memberlakukan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP.
Baca juga: Brigadir W Disidang Etik Usai Dosen EY Tewas Tragis, Kapolda Jambi: Sanksi Maksimal!
"Dengan pasal-pasal tersebut, kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bripda-Waldi-oknum-polisi-Jambi-ditetapkan-sebagai-tersangka-pembunuhan-dosen-EY.jpg)