Berita Viral
Kabar Terbaru Mbah Tarman, Sudah Diperiksa Polisi usai 3 Kali Mangkir, Kini Ngaku Cek Rp3 M Hilang
Berikut kabar terbaru dari Mbak Tarman, kakek 74 tahun yang viral berikan mahar cek Rp3 miliar.
Ringkasan Berita:
- Mbah Tarman (74) akhirnya datang ke Polres Pacitan & diperiksa 2 jam soal cek Rp3 miliar yang diduga palsu sebagai mahar nikah dengan Sheila Arika (24).
- Cek Rp3 miliar raib setelah akad, Mbah Tarman janji tetap kasih uang tunai Rp3 M dari bisnis cengkehnya meski cek hilang.
- Mbah Tarman eks napi penjara 2 tahun (2022) karena tipu orang Rp240 juta dengan modus jual pedang samurai fiktif Rp20 triliun.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kabar terbaru dari Mbak Tarman, kakek 74 tahun yang viral berikan mahar cek Rp3 miliar ke gadis Sheila Arika (24) saat akan nikah.
Keduanya menikah di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada Rabu (8/10/2025) malam.
Tidak lama kemudian, Mbah Tarman dilaporkan oleh tetangga Sheila bernama Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra (40) ke Polres Pacitan.
Laporan tersebut tentang dugaan cek palsu yang diberikan Mbah Tarman kepada Sheila.
Usai tiga kali mangkir dari panggilan polisi, akhirnya Mbah Tarman mendatangi Mapolres Pacitan, Rabu (5/11/2025) malam.
Agendanya untuk memberikan klarifikasi kepada tim penyidik.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan, Mbah Tarman dimintai keterangan lebih dari 2 jam lamanya.
Proses pemeriksaan dimulai 20.00 hingga 22.30 WIB.
AKBP Ayub tidak secara gamblang membeberkan hasil dari pemeriksaan terlapor.
“Itu kan masuk ranah penyidikan,” katanya singkat dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Awal Mula Mbah Tarman yang Viral Beri Mahar Rp3 M Ketahuan Tampung 5 Perempuan, Ada Anak Cari Ibunya
Cek Rp3 Miliar Hilang
Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor Badrul Amali menegaskan, kliennya diperiksa sebagai saksi.
Sedangkan materi pemeriksaan seputar apakah cek Rp3 miliar milik Mbah Tarman asli atau palsu.
“Jumlah pertanyaannya saya ndak hapal. Tapi pertanyaannya seputar cek Rp 3 miliar."
"Apakah benar cek senilai Rp 3 miliar dan lain-lain,” ucapnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Saat pemeriksaan kliennya tidak membawa cek yang viral.
Mbah Tarman berdalih cek tersebut belum diketahui keberadaannya.
“Masih dicari pak tarman karena begitu ramai-ramai itu begitu akad nikah, cek senilai Rp 3 miliar dibawa ke kamar. Di kamar ditaruh begitu saja,” kata dia.
Badrul melanjutkan, bukan pihak keluarga Sheila yang melaporkan kasus ini.
Keluarga sebelumnya percaya cek Rp3 miliar adalah asli.
Di sisi lain, Mbah Tarman tetap akan memberikan uang Rp3 miliar meski ceknya hilang.
“Mbah Tarman itu punya usaha, istilahnya pengepul atau berkegiatan di cengkeh."
"Keluarga Sheila Arika dijanjikan uang senilai Rp 3 miliar itu nanti,” tandasnya.
Mbah Tarman Pernah Dipenjara karena Kasus Penipuan
Shiela bukanlah perempuan pertama yang dipersunting Mbah Tarman.
Beberapa tahun silam, Mbah Tarman pernah menikahi wanita asal Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Fakta ini dibenarkan oleh Kepala Desa Ngepungsari, Paryanto.
“Iya, dulu dia pernah menikah dengan warga kami di Dusun Talang, tapi sudah bercerai pada tahun 2021,” katanya, dikutip dari TribunSolo.com, Jumat (10/10/2025).
Paryanto melanjutkan, Mbah Tarman merupakan mantan (eks) narapidana yang pernah tersandung kasus penipuan.
Usai keluar penjara, ia pindah ke Pacitan dan tiba-tiba viral setelah menikahi Shiela.
“Sehabis bercerai, dia sempat di penjara di Wonogiri. Setelah keluar, kabarnya pindah ke Pacitan dan menikah lagi dengan yang sekarang viral itu,” jelasnya.
"Dia bukan warga asli sini (Karanganyar). Aslinya dari Jatiroto Wonogiri," tandas Paryanto.
Riwayat kasus Mbah Tarman masih tersimpan rapi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri yang masih bisa diakses hingga hari ini.
Kasus penipuan dengan modus jual beli samurai terjadi pada kurun waktu September 2016 sampai dengan Oktober 2021.
Semua bermula saat korban bernama Kamid menghubungi Mbah Tarman lewat telepon membahas perihal samurai.
Mbah Tarman kepada Kamid mengaku memiliki samurai yang apabila dijual, ditaksir memiliki nilai sekitar Rp20.030.000.000.000.
Selanjutnya Kamid dan Mbah Tarman sepakat untuk bertemu melihat pedang samurai, pada tanggal 05 Agustus 2016 sekitar pukul 13.30 WIB.
Keduanya bertemu di sebuah rumah di Desa Ngepungsari, Jatipuro, Karanganyar.
Mbah Tarman kala itu berkata kepada korban akan menjual pedang samurai yang mana pembeli sudah ada.
Baca juga: 2 Sosok Laporkan Mbah Tarman ke Polisi, Tuding Mahar Pernikahan Palsu: Cek Rp3 Miliar Kusut Gitu
Modus Minta Bantuan Biaya Operasional Jual Beli Samurai
Mbah Tarman mulai melancarkan aksinya dengan menawarkan kepada Kamid untuk membantu biaya operasional jual beli pedang samurai.
Korban diimingi-imingi akan diberi uang hasil penjualan sebanyak Rp3.000.000.000.000.
Sehingga atas tawaran tersebut, korban bersedia untuk membantu.
Secara bertahap, baik secara tunai maupun transfer, Kamid memberikan uang kepada Mbah Tarman dengan total Rp240.000.000.
Beberapa waktu kemudian, Mbah Tarman mengaku pedang Samurai tersebut sudah terjual melalui yayasan yang bernama PPMI Sumedang PL dan telah laku Rp 20.030.000.000.000.
Untuk meyakinkan, Mbah Tarman mengajak korban ke Bank Mandiri Yogyakarta untuk menemui pembeli pedang Samurai, pada tanggal 8 Oktober 2016.
Namun sesampainya di lokasi, korban tidak ditemukan dengan siapapun.
Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2016, Mbah Tarman memberitahu kepada Kamid melalui telepon bahwa dirinya sudah menerima bonus dan uang muka atas penjualan pedang samurai tersebut sebesar Rp30.000.000.000.
Mbah Tarman mengaku uang tersebut sudah berada di dalam rekening Bank Mandiri.
Ia juga menunjukkan kartu ATM warna hitam dan seolah-olah uang tersebut sudah berada di rekening.
Kebohongan Mbah Tarman Terbongkar
Kamid awalnya percaya dengan tipu daya Mbah Tarman.
Ditambah, Mbah Tarman membuat surat seolah-olah dari bank yang mengundang korban datang ke bank untuk mencairkan uang hasil penjualan samurai.
Namun, uang yang dijanjikan tidak pernah diberikan sampai sekarang.
Saat ditagih, Mbah Tarman berdalih proses penjualan pedang samurai memakan waktu sekitar 2 tahun lebih, karena perlu adanya perizinan dari pihak-pihak berwenang.
Pada akhirnya, korban yang sudah sadar ditipu melaporkan Mbah Tarman ke polisi.
Baca juga: Sesumbar Mbah Tarman pada Keluarga Sheila: Selain Cek Rp3 M, Juga Ngaku Dekat dengan Bos Rokok
Kasus kemudian naik ke meja hijau mulai Rabu, 27 April 2022.
Sedangkan sidang putusan vonis digelar pada Rabu, 22 Juni 2022.
Majelis hakim menyatakan Terdakwa Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TARMAN Bin (Alm) KARIYO SUTIRTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun," demikian bunyi putusan, dikutip sipp.pn-wonogiri.go.id.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kesaksian Kades Ngepungsari Karanganyar soal Mbah Tarman, Pernah Tersandung Kasus Hukum dan TribunJatim.com dengan judul Setelah 3 Kali Mangkir, Mbah Tarman Hadiri Panggilan Polisi Pacitan Didampingi Kuasa Hukum: 2 Jam
(Tribunnews.com/Endra)(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)(ribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.