Kamis, 13 November 2025

Kejati Banten Minta Pejabat Daerah yang Merasa Diperas Oknum LSM untuk Melapor

Kejati Banten minta pejabat daerah segera lapor jika diperas oknum LSM agar pembangunan tak terhambat.

(HO/Dok. Pribadi).
PEMERASAN PEJABAT - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna. 

Ringkasan Berita:
  • Kejati Banten mengimbau pejabat daerah melapor ke Bidang Intelijen Kejari atau Kejati jika mengalami pemerasan oleh oknum LSM.
  • Kasipenkum Kejati Banten  Rangga Adekresna  menegaskan bahwa LSM seharusnya berfungsi sebagai pengawas kebijakan, bukan penghambat pembangunan.
  • Intelijen Kejaksaan memiliki peran strategis dalam menjaga kelancaran proyek pembangunan dari ancaman dan gangguan hukum.
  • Pejabat diminta tidak takut terhadap ancaman oknum LSM selama tindakan mereka sesuai hukum.

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengimbau para pejabat daerah di wilayah Banten untuk melapor ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dan atau Kejati Banten jika mengalami pemerasan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna merespon terkait maraknya kasus pemerasan oleh oknum LSM terhadap pejabat daerah.

"Apabila terjadi percobaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota LSM, sehingga tindakannya dapat berakibat terhambatnya pembangunan, silahkan melaporkan pada Bidang Intelejen Kejari setempat dan tembusannya ke Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Banten," kata Rangga, Selasa (11/11/2025).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah upaya pemerasan yang diduga dilakukan seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Serang, Banten

Mustofa (51), Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan, ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah terbukti memeras PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 400 juta. Modus yang dilakukan Mustofa cukup sistematis.

Upaya penangkapan itu dilakukan pada Juni 2025. Ia menggunakan dalih aksi demonstrasi untuk menekan perusahaan.

Aksi tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2017, di mana Mustofa menuntut dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT WPLI. 

Jika permintaan tidak dipenuhi, ia mengancam akan melaporkan perusahaan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas dugaan pencemaran lingkungan.

Untuk itu, Rangga Adekresna meminta untuk melapor apabila menemukan adanya pemerasan.

Dia menjelaskan bahwa fungsi utama terbentuknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah untuk memantau dan mengkritisi kebijakan pemerintah dan memastikan kebijakan tersebut berpihak pada masyarakat.

Selain itu, fungsi lainnya turut serta mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi.

"Niat suci pembentukan Lembaga Swadaya Masyarakat yang berjuang untuk masyarakat ini memang tak jarang terdisrupsi oleh kepentingan segelintir oknum, sehingga membelokkannya menjadi tindakan kurang terpuji bahkan tak jarang menjadi penghalang pembangunan suatu daerah," tegas dia.

Untuk itu, apabila ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi pembangunan terutama di wilayah Banten, khususnya Tangsel dan sekitarnya maka Intelejen Kejaksaan Tinggi Banten akan turun tangan sebagaimana kewenangan yang melekat padanya.

Rangga menjelaskan bahwa Intelejen Kejaksaan memiliki fungsi sebagai pengaman pembangunan, yaitu mencegah, menangkal hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan terhadap proyek-proyek strategis pembangunan baik di skala nasional dan daerah. 

"Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan intelijen penegakan hukum, penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk menjaga agar pembangunan berjalan sesuai hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Rangga mengatakan Kejaksaan Tinggi Banten senantiasa menghimbau kepada para pemangku kebijakan di seluruh Banten untuk tidak pernah takut terhadap segala ancaman, termasuk oknum anggota LSM.

"Untuk tidak pernah takut terhadap segala jenis ancaman oknum anggota LSM selama semua tindakannya dapat dipertanggung jawabkan di mata hukum dan perundangan yang berlaku," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved