Aksi Vandalisme di Bali Bikin Geram, 2 Pria Turunkan Bendera Merah Putih, Tinggalkan Coretan RKUHP
Kronologi lengkap aksi vandalisme dan penurunan bendera merah putih di Jembrana Bali bikin geram, 2 pelaku ditangkap dalam waktu 4 jam.
Ringkasan Berita:
- Kasus vandalisme Bendera Merah Putih di Lapangan Taman Pecangakan, Jembrana, Bali viral membuat geram banyak pihak.
- Kini dua pemuda pelaku vandalisme bendera merah putih itu telah ditangkap Polda Bali dalam waktu 4 jam setelah aksinya viral.
- Saat beraksi mereka menurunkan Bendera Merah Putih dari tiang bendera depan Kantor Bupati Jembrana dan mencoretnya dengan cat semprot (pilox) bertuliskan “RKUHP”.
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polda Bali gerak cepat merespons aksi vandalisme Bendera Merah Putih di Lapangan Taman Pecangakan, Jembrana, Bali yang viral dan membuat geram banyak pihak.
Dalam waktu 4 jam setelah video vandalisme itu viral, dua pelaku berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali
Kasus vandalisme Bendera Merah Putih ini telah dirilis oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., didampingi oKabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, pada Kamis, 20 November 2025.
“Kami bergerak cepat setelah video aksi tidak terpuji ini diunggah dan menjadi viral di Instagram. Kurang dari empat jam sejak kami menerima laporan dan memulai penyelidikan intensif, kedua pelaku berhasil kami amankan,” tegas Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman.
Baca juga: Halte Bus Trans Jakarta Jadi Korban Vandalisme Demonstran, Ada Tulisan 1312 Forever
Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana Bali
Kasus ini bermula pada Rabu, 19 November 2025, ketika sebuah akun Instagram mengunggah rekaman video yang menunjukkan dua pria sedang melakukan vandalisme terhadap Bendera Merah Putih di tiang bendera depan Kantor Bupati Jembrana.
Dalam video tersebut, salah satu pelaku terlihat menurunkan bendera dan mencoretnya dengan cat semprot (pilox) bertuliskan “RKUHP”.
Aksi ini sempat direkam oleh dua pemuda setempat yang menjadi saksi mata, akan tetapi mereka tidak berani menegur saat itu sehingga memilih merekam dan menginformasikan ke akun Instagram lokal.
Investigasi Polisi hingga 4 Pelaku Ditangkap dalam Waktu 4 Jam
Investigasi dimulai segera setelah video viral. Dirreskrimum menyampaikan, polisi melakukan identifikasi melalui beberapa petunjuk, termasuk rekaman CCTV di toko tempat pembelian cat pilox dan penelusuran pembayaran menggunakan QRIS BCA atas nama salah satu pelaku.
Penelusuran ini mengarah pada identitas Kharisma Arai Cahya (24), warga Pemogan, Denpasar Selatan yang merupakan pelaku utama.
Pada malam hari, sekitar pukul 22.00 Wita, tim gabungan Satreskrim Polres Jembrana dan Jatanras Polda Bali berhasil menangkap dua terduga pelaku di rumah mereka masing-masing.
Baca juga: Massa Ojol Ikut Geruduk Depan Gedung DPR/MPR, Luapkan Amarah Lempar Botol hingga Vandalisme
Dua pelaku yang diamankan adalah Kharisma Arai Cahya (24 tahun) yang merupakan pelaku utama dan Kadek Andy Krisna Putra (25 tahun) rekannya yang beralamat di Jimbaran.
Saat melakukan aksi vandalisme tersebut kedua pelaku sedang pulang kampung di Negara.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polda Bali pada pukul 23.20 Wita untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Subdit I Ditreskrimum.
Aksi Vandalisme Lainnya
Dirreskrimum menambahkan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda.
Pelaku utama berprofesi di bidang grafiti/sablon, sementara rekannya disebut pemain band dan bekerja di bidang swasta.
Polisi juga mengungkap bahwa aksi vandalisme ini dilakukan secara mobile dalam rentang waktu yang sangat singkat pada Selasa malam, 18 November 2025, sekitar pukul 23.00—23.20 Wita.
Selain Bendera Merah Putih, kedua pelaku juga melakukan vandalisme di tiga lokasi lain di Jembrana dengan menuliskan kata “REEFER” yakni di SPBU Ngurah Rai Negara, Pos Satpam Pasar Umum Bahagia Negara dan Gerbang Gudang Sarana Ternak Jalan Ahmad Yani.
Terancam 5 Tahun Penjara
Kharisma Arai Cahya (KAC), 24 tahun dan rekannya Kadek Andy Krisna Putra (KAK), 25 tahun, terancam hukuman pidana 5 tahun penjara akibat ulahnya vandalisme terhadap Bendera Merah Putih di Jembrana Bali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H menegaskan kedua pelaku dijerat dengan undang-undang yang mengatur tentang penghinaan kehormatan negara.
“Terhadap perbuatan mereka, kita persangkakan Pasal 66 junto Pasal 24 huruf a, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” jelas Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman.
Baca juga: VIRAL Video Ucapan Ultah dengan Vandalisme di Fly Over Ahmad Yani Bekasi, 3 Pelaku Diamankan
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana merusak, merobek, menjejak, membakar, dan/atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
“Ancaman hukumannya Undang-Undang 24 Tahun 2009, bagaimana Pasal 66 junto Pasal 24 huruf a, itu ancaman hukumnya 5 tahun,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman tersebut juga didukung denda paling banyak Rp500.000.000, serta adanya kemungkinan kedua pelaku untuk ditahan.
Pelaku Ingin Viral dan Sempat Minum Arak
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi kedua pelaku terinspirasi dari postingan viral tentang RKUHP di media sosial.
Selain itu, mereka juga terdorong sensasi ingin viral dan saat melakukan di bawah pengaruh minuman beralkohol jenis arak sebelum melakukan aksi vandalisme.
Pelaku KAC diketahui tergabung dalam komunitas mural, sedangkan KAK tergabung dalam band punk rock yang kerap menyuarakan kritik melalui musik dan mural.
(tribun network/thf/TribunBali.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Motif Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana Terungkap, Mabuk Arak, Protes RKUHP, Ingin Viral,
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul 2 Pemuda Pelaku Vandalisme Bendera Merah Putih Terancam Pidana 5 Tahun, Ingin Viral Berakhir di Bui,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.