Kasus Nenek Elina di Surabaya yang Diusir Paksa Ormas dari Rumahnya: Apa Reaksi Pemerintah & Polisi?
Kasus perobohan rumah seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajati di Surabaya, jadi sorotan.
Ringkasan Berita:
- Kasus perobohan rumah seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajati, di Dukuh Kuwukan, Surabaya, menjadi perhatian publik setelah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
- Elina mengaku diusir paksa oleh sekelompok ormas tanpa putusan pengadilan, bahkan mengalami kekerasan fisik saat pengusiran. Rumahnya dirusak hingga rata dengan tanah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus perobohan rumah seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajati, di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Elina mengaku diusir paksa dari rumahnya di Surabaya oleh sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas), tanpa adanya putusan pengadilan.
Elina sendiri mengaku mengalami kekerasan fisik saat pengusiran. Ia menyebut lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga keluar rumah.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah orang yang diduga oknum anggota Ormas menyeret paksa Elina keluar dari kediamannya.
“Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya, mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat saya,” tegas Elina dengan nada marah sebelum dirinya diseret paksa untuk keluar dari rumahnya.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai praktik penguasaan tanah, peran organisasi masyarakat (ormas), serta perlindungan hukum bagi warga lanjut usia.
Armuji geram
Aksi anarkis diduga dilakukan oknum ormas itu memantik reaksi keras Wakil Wali kota Surabaya, Armuji.
Apalagi, para oknum ormas itu tak sekadar mengusir, melainkan ikut merusak rumah nenek Elina.
Armuji pun turun tangan dan mengecam tindakan penghancuran dan pengusiran yang dilakukan ormas tersebut.
Armuji menyebut tindakan tersebut sangat berutal dan tidak seharusnya terjadi.
Sementara, nenek Elina mengaku mendapat kekerasan fisik.
Atas kejadian tersebut, korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Kuasa hukum Elina, Willem Mintarja, menegaskan bahwa tindakan pengusiran dan perobohan rumah dilakukan tanpa prosedur hukum.
"Tidak ada putusan pengadilan atau eksekusi resmi, melainkan tindakan sepihak oleh kelompok ormas. Ini pelanggaran hukum."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nenek-dipaksa-s.jpg)