Minggu, 17 Mei 2026

Oknum Dosen Ludahi Kasir di Makassar Resmi Jadi Tersangka, Polisi Siapkan Jalur Restorative Justice

Dosen yang viral ludahi pegawai minimarket di Makassar kini jadi tersangka. Polisi siapkan jalur Restorative Justice. Kasus ini berujung pemecatan

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Eko Sutriyanto
Youtube
DOSEN LUDAHI KASIR - Tangkap layar aksi dosen UIM Makassar, Amal Said, meludahi kasir swalayan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025), viral di media sosial. Insiden ini membuat sang dosen dipecat, terancam penjara 

Ringkasan Berita:
  • Amal Said, dosen yang viral karena meludahi pegawai minimarket di Tamalanrea, Makassar, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tamalanrea 
  • Polisi menjeratnya dengan pasal penghinaan ringan dan membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice 
  • Insiden 25 Desember 2025 itu juga membuatnya diberhentikan dari Universitas Islam Makassar.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Amal Said, dosen yang sempat viral karena meludahi seorang pegawai minimarket di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar berstatus sebagai tersangka. 

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Polsek Tamalanrea meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf mengatakan,  penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti dan melakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar tersebut, peristiwa dinilai memenuhi unsur pidana.

“Perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan dan seorang oknum dosen ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Yusuf, Selasa (13/1/2026).

Setelah penetapan tersangka, penyidik mulai menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Abdullah: Tindakan Oknum Dosen Ludahi Kasir Swalayan di Makassar Cederai Nilai Kemanusiaan

Namun, sebelum tahap itu, polisi membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Penyidik akan mempertemukan korban dan tersangka di Polsek Tamalanrea guna menentukan apakah perkara dapat diselesaikan secara damai atau tetap berlanjut ke proses hukum.

Dalam kasus ini, Amal Said disangkakan Pasal 315 KUHP lama atau Pasal 436 KUHP baru tentang penghinaan ringan, dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II.

Kronologi Versi Tersangka

Kepada wartawan, Amal Said mengaku insiden tersebut bermula saat dirinya ditegur karena dianggap tidak mengikuti antrean.

Ia membantah telah menyerobot barisan kasir dan menegaskan bahwa orang yang diludahi bukanlah kasir, melainkan pegawai pembantu kasir.

“Saya tidak bermaksud menyerobot antrean. Saya juga salah karena meludah, itu spontan karena emosi,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui perbuatannya tidak pantas dan menyebut kejadian itu sebagai kekhilafan.

Sebelumnya, video aksi Amal Said meludahi karyawan minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan viral di media sosial pada 25 Desember 2025 dan memicu kecaman publik.

Insiden itu juga berujung pada pemberhentiannya sebagai dosen di Universitas Islam Makassar setelah mengabdi selama dua dekade.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved