Profil dan Sosok
Sosok Bripda Muhammad Rio, Eks Brimob Polda Aceh yang Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia
Eks Brimob Aceh Rio diduga gabung tentara bayaran Rusia, Polri jatuhkan PTDH, DPR ingatkan dampak diplomatik.
Ringkasan Berita:
- Bripda Muhammad Rio, anggota Brimob Polda Aceh, diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia setelah desersi sejak 8 Desember 2025.
- Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai bukti foto, video, dan data penerbangan menguatkan keterlibatannya.
- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa mencabut kewarganegaraan Rio karena kasus ini menyentuh isu politik luar negeri
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Satuan Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, diduga bergabung sebagai tentara bayaran Rusia setelah meninggalkan kedinasan tanpa izin sejak 8 Desember 2025.
Atas perbuatannya, Bripda Rio telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan Bripda Rio tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan yang jelas sehingga dikategorikan sebagai disersi.
“Yang bersangkutan merupakan personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi,” kata Joko, Sabtu (17/1/2026).
Polda Aceh menerima informasi dugaan keterlibatan Bripda Rio dengan Angkatan Bersenjata Rusia, bahkan disebut berada di wilayah Donbass, kawasan konflik Rusia–Ukraina.
Baca juga: Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia, Pemerintah Diminta Tak Asal Cabut Status WNI Bripda Rio
Sosok, Riwayat Pelanggaran dan Jejak Keberangkatan
Bripda Muhammad Rio adalah seorang polisi yang bertugas di wilayah hukum Polda Aceh.
Wilayah hukum Polda Aceh mencakup seluruh Provinsi Aceh. Artinya, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Polri di seluruh kabupaten/kota yang ada di Aceh, dengan markas besar berlokasi di Banda Aceh.
Polda Aceh membawahi seluruh jajaran Polres di provinsi ini, antara lain:
- Polresta Banda Aceh
- Polres Aceh Besar
- Polres Pidie
- Polres Bireuen
- Polres Lhokseumawe
- Polres Aceh Utara
- Polres Aceh Timur
- Polres Langsa
- Polres Aceh Tamiang
- Polres Aceh Tengah
- Polres Bener Meriah
- Polres Gayo Lues
- Polres Aceh Tenggara
- Polres Aceh Selatan
- Polres Subulussalam
- Polres Aceh Singkil
- Polres Simeulue
- Polres Nagan Raya
- Polres Aceh Barat
- Polres Aceh Jaya
Polda Aceh berdiri sejak 17 Juli 1946, awalnya bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak/Kodak) I/Aceh.
Karena status Aceh sebagai daerah dengan kekhususan hukum dan politik, Polda Aceh sering menangani isu sensitif terkait keamanan, politik lokal, dan penegakan syariat Islam.
Adapun Bripda Muhammad Rio bertugas di satuan Brimob.
Satuan Brimob (Korps Brigade Mobil) adalah pasukan elite kepolisian di bawah Polri yang memiliki tugas utama menangani situasi berisiko tinggi dan gangguan keamanan berskala besar.
Tugas Utama Satuan Brimob
- Penanggulangan Terorisme
- Penanganan Kerusuhan Massa
- Operasi Keamanan Bersenjata
- Penegakan Hukum Berisiko Tinggi
- Bantuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
- Penanganan Bencana dan SAR
- Pengamanan VIP dan Objek Strategis
Karakteristik Brimob
- Berkemampuan tempur taktis dan perang kota
- Dilengkapi persenjataan khusus dan kendaraan taktis
- Siap digerakkan cepat ke seluruh wilayah Indonesia
- Anggotanya menjalani pendidikan dan latihan khusus dengan standar tinggi
Sebelum desersi karena menjadi tentara bayaran Rusia, Bripda Rio tercatat memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri, termasuk kasus perselingkuhan dan menikah siri.
Ia telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025, dengan sanksi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob Polda Aceh.
Setelah dinyatakan tidak masuk dinas, Polri melakukan pencarian ke rumah orang tua dan rumah pribadinya, serta melayangkan dua kali surat panggilan pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.
Namun pada 7 Januari 2026, Bripda Rio mengirim pesan WhatsApp kepada internal Satbrimob Polda Aceh berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk proses pendaftaran dan informasi gaji dalam mata uang rubel.
Dari penelusuran, Bripda Rio diketahui berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta ke Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan ke Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Atas dasar tersebut, Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menggelar dua kali Sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026, dengan putusan akhir PTDH.
“Secara keseluruhan, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” tegas Joko.
Baca juga: Pengamat ISESS: Gabungnya Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia Alarm Gagalnya Kontraintelijen
Kapolda: Motif Belum Diketahui
Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah mengaku belum mengetahui secara pasti motif Bripda Rio bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Dugaan sementara mengarah pada faktor ekonomi.
“Kalau motif saya belum bisa mendalami karena belum ketemu orangnya. Bisa saja karena tertarik penghasilan lebih besar,” ujarnya.
Kapolda menegaskan, Bripda Rio sejatinya sudah tidak aktif bertugas dan telah beberapa kali dijatuhi hukuman disiplin sebelum akhirnya desersi.
DPR Ingatkan Dampak Diplomatik
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta pemerintah tidak tergesa-gesa mencabut kewarganegaraanBripda Rio, meski Undang-Undang mengatur hilangnya status WNI bagi mereka yang masuk dinas militer asing.
“Keputusan seperti itu tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. Proses hukum harus berjalan transparan dan sesuai aturan,” kata Dave.
Dave menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin Polri, melainkan telah menyentuh isu politik luar negeri yang berpotensi memengaruhi posisi Indonesia di mata internasional.
Meski demikian, Dave mendukung langkah Polri menjatuhkan sanksi PTDH, karena desersi dan bergabung dengan militer asing merupakan pelanggaran berat terhadap sumpah prajurit.
“Langkah tersebut sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(SERAMBINEWS/TRIBUNNEWS)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bripda-Muhammad-Rio-eks-anggota-Brimob-Polda-Aceh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.