OTT KPK di Pati
Supriyono alias Botok Masih Ditahan, Koordinator AMPB Lantang Kritisi Kebijakan Sudewo
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo tersangka OTT pemerasan jabatan dan suap proyek kereta. Warga Pati desak pembebasan aktivis AMPB.
Ringkasan Berita:
- KPK menangkap Bupati Pati Sudewo bersama tiga kepala desa dalam OTT terkait pemerasan jabatan perangkat desa.
- Selama menjabat, Sudewo sempat membuat kebijakan kontroversial menaikkan PBB hingga 250 persen yang memicu aksi besar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
- Penetapan Sudewo sebagai tersangka disambut warga dengan pesta kembang api, sementara AMPB mendesak pembebasan para aktivis yang masih ditahan.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pati, Jawa Tengah pada Senin (19/1/2026) dini hari.
Bupati Pati, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan jabatan perangkat desa dan suap proyek jalur kereta api.
KPK juga menangkap tiga kepala desa di Pati bernama Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.
Modus pemerasan Sudewo dan tiga kepala desa yakni meminta sejumlah nominal tertentu untuk mengisi jabatan di desa.
Penyidik mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,6 miliar.
Sudewo dilantik menjadi Bupati Pati pada 20 Februari 2025 lalu.
Selama menjabat, Sudewo pernah mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen pada Mei 2025.
Kebijakan itu mendapat penolakan dari warga Pati yang membuat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Demo besar-besaran digelar pada 13 Agustus 2025 dengan tuntutan mencopot Sudewo dari jabatan Bupati Pati.
Aksi kembali digelar pada 31 Oktober 2025 dengan menutup jalan Pantura Pati setelah sidang paripurna pansus hak angket pemakzulan Sudewo.
Polda Jawa Tengah mengamankan dua pentolan AMPB yakni Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok.
Baca juga: Adu Harta 3 Kades di Pati Jadi Tersangka Bareng Bupati Sudewo: Sumarjiono Paling Kaya, Capai Rp5 M
Mereka dianggap merintangi jalan umum dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
Salah satu tokoh AMPB, Sutikno, meminta Teguh Istiyanto dan Supriyono dibebaskan setelah Sudewo dijadikan tersangka.
"Hati senang tapi juga sedih. Sedihnya karena Mas Botok masih dipenjara."
"Harapan saya, Mas Botok bisa segera dibebaskan," bebernya.
Ratusan warga Pati melakukan pesta kembang api di Alun-alun setelah Sudewo ditahan.
AMPB gencar memperjuangkan pemakzulan Sudewo, namun gagal di tingkat DPRD Pati.
"Ini rasa syukur kami karena Bupati Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka."
"Kami berterima kasih kepada KPK karena sudah menunjukkan kalau hukum itu memang harus adil dan tidak boleh tebang pilih," tegasnya.
Baca juga: 5 Respons Gerindra usai Bupati Pati Sudewo Tersangka KPK: Sudah Diperingatkan, Bahas Status Anggota
Sebelumnya, istri dari Supriyono alias Botok, Anik Sriningsih, menegaskan tindakan suaminya bukan kriminal karena ingin memperjuangan hak warga Pati.
"Kami selaku keluarga terdakwa pak Botok dan pak Teguh ingin menyampaikan bahwa pak Botok dan pak Teguh harus segera dibebaskan," ucapnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Menurutnya, AMPB tak ditunggangi kepentingan politik dan ingin menyampaikan aspirasi rakyat.
"Terbuktilah saat ini, bapak Bupati Sudewo ditangkap dalam OTT KPK. Mohon penegak hukum untuk segera membebaskan pak Botok dan pak Teguh," sambungnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Suamiku Belum Bebas, Tangis Pilu Anik Istri Botok AMPB Tanggapi Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Mazka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Supriyono-alias-Botok-pentolan-aksi-demi-Pati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.