OTT KPK di Pati
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Kasus Pemerasan Pengisian Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sadewo diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan.
Ringkasan Berita:
- KPK perpanjang masa penahanan Bupati Pati nonaktif Sudewo selama 40 hari ke depan.
- Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena masa penahanan tahap pertama para tersangka berakhir pada Minggu, 9 Februari 2026, sementara proses penyidikan masih terus berjalan.
- KPK memastikan penyidikan perkara ini akan terus didalami untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka Sudewo, yang merupakan bupati Pati nonaktif. Sadewo dkk masih akan ditahan selama 40 hari ke depan.
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk, untuk 40 hari ke depan,” ujar Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Menurut Budi, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena masa penahanan tahap pertama para tersangka berakhir pada Minggu, 9 Februari 2026, sementara proses penyidikan masih terus berjalan.
"Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan penyidik, mengingat penahanan pertama berakhir pada hari Minggu, 9 Februari 2026, dan proses penyidikan masih terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya," jelasnya.
Ia menambahkan, keterangan para saksi dinilai penting untuk memperkuat alat bukti yang telah diperoleh penyidik, baik dari kegiatan tangkap tangan maupun hasil penggeledahan.
KPK memastikan penyidikan perkara ini akan terus didalami untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
Jejak Kasus
KPK telah menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo, sebagai tersangka.
Ia diduga memeras para calon perangkat desa dengan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per jabatan.
Modus yang digunakan tergolong unik namun miris.
Baca juga: Kasus Pemerasan Sudewo, KPK Periksa Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra Hingga Sekda di Polda Jateng
Uang hasil pemerasan tidak disimpan dalam brankas, melainkan ditumpuk dalam karung beras dan kresek pasar untuk mengelabui petugas.
Total barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) mencapai Rp2,6 miliar, yang diduga baru berasal dari satu kecamatan saja.
Sudewo kini telah ditahan di Rutan KPK.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan oleh penyelenggara negara.
Posisi kepemimpinan di Kabupaten Pati kini dipegang oleh Risma Ardhi Chandra sebagai Plt Bupati, yang hari ini turut dimintai keterangannya oleh penyidik antirasuah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bupati-Pati-Sudewo-ketika-digiring-ke-Rutan-KPK-4321.jpg)