Oknum Polisi di Jayapura Tembak Warga Sipil, Diamuk Massa Sebelum Ditangkap
Oknum brigadir Polda Papua menembak warga di Jayapura. Korban dirawat, pelaku terancam pidana dan sidang etik.
Ringkasan Berita:
- Seorang warga bernama Novek (29) ditembak oknum Brigadir Polisi LR di Waena, Jayapura, Kamis siang.
- Korban mengalami luka di lengan dan dirawat di RS Bhayangkara.
- Pelaku sempat diamuk massa dan kini terancam proses hukum pidana serta sidang kode etik.
- Polisi memastikan penanganan dilakukan secara transparan dan profesional.
TRIBUNNEWS.COM - Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan setelah aksi kekerasan yang melibatkan oknum anggotanya terjadi di Kota Jayapura, Papua.
Seorang warga sipil bernama Novek (29) menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Polisi LR (30), anggota Polda Papua, di kawasan Waena, Distrik Heram, Kamis (12/2/2026) siang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.13 WIT di rumah korban yang beralamat di Jalan Karang VII.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga masuk ke kediaman korban secara paksa sambil menodongkan senjata api ke arah istri korban.
Korban sempat mencoba menenangkan situasi, namun upaya itu berujung pada kontak fisik yang memicu letusan senjata.
Akibat kejadian tersebut, Novek mengalami luka tembak di lengan kanan dan kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura.
Ironisnya, pelaku juga dirawat di rumah sakit yang sama setelah sempat diamuk massa.
Brigadir LR diketahui berusaha melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah indekos sebelum akhirnya ditemukan warga yang geram.
Polisi Tegaskan Penanganan Serius
Kepala Polresta Jayapura Kota, Komisaris Besar Fredrickus Maclarimboen, menegaskan kasus ini akan ditangani secara profesional.
“Ini tindakan yang sangat memalukan. Kami bersama Bidang Propam Polda Papua akan menangani kasus ini secara serius dan profesional,” ujarnya di Jayapura, Jumat (13/2/2026).
Hingga kini, aparat masih mendalami motif perselisihan yang memicu insiden tersebut.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota bersama Bidang Propam Polda Papua telah mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api beserta amunisi.
Terancam Pidana dan Sidang Etik
Fredrickus menegaskan Polri tidak akan menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
Brigadir LR dipastikan akan menjalani proses hukum berlapis, baik melalui peradilan pidana umum maupun sidang kode etik profesi Polri.
“Kami menjamin penanganan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami memahami emosi masyarakat, namun kami mengimbau agar warga tidak melakukan aksi balas dendam. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pistol-112.jpg)