Kamis, 14 Mei 2026

Siapa Identitas PJ Tersangka Penendang Kucing di Blora? Ini Jawaban Kapolres

Polres Blora tidak menampilkan PJ (69), tersangka penganiayaan kucing di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Tayang:
Editor: Erik S
Ringkasan Berita:
  • Polres Blora tidak menampilkan tersangka kasus penganiayaan kucing karena mengikuti aturan KUHAP yang baru.
  • Tersangka berinisial PJ telah ditetapkan dan terancam hukuman penjara maksimal satu tahun, dengan sejumlah barang bukti dan 10 saksi sudah diperiksa.
  • Polisi juga batal menyita ponsel pemilik kucing dan hanya menyimpan salinan video sebagai barang bukti.

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Polres Blora tidak menampilkan PJ (69), tersangka penganiayaan kucing di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Hal itu mengacu kepada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto meminta agar masyarakat memahami aturan tersebut.

"Kalau aturan di KUHAP seperti itu kan kita enggak bisa menyalahi aturan KUHAP," kata AKBP Wawan Andi Susanto, Jumat (13/2/2026).

AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan PJ merupakan pensiun ASN dan bekerja sebagai advokat.

"Inisial saja lah, PJ. Iya pensiunan ASN dari Pemda Kabupaten Blora. (Kabarnya dia juga seorang advokat ya?) Infonya seperti itu," jelasnya.

Baca juga: Pensiunan ASN Penendang Kucing Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

PJ secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus menendang kucing Mintel di Lapangan Kridosono Blora.

"Ya jadi tadi pagi penyidik melakukan gelar perkara.  Dan menetapkan saudara PJ sebagai tersangka. Nah, nanti tindak lanjut kami akan segera melengkapi berkas untuk segera bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan ada beberapa alat bukti yang telah dikumpulkan dalam kasus penendangan kucing. Baik dari tangan pemilik kucing dan dari pelaku penendang kucing.

"Jadi, alat bukti ada beberapa yang sudah kita amankan. Satu buah flash disk yang berisi rekaman video. Terus screenshot postingan video tersebut. Terus, tali yang untuk tuntun kucing."

"Terus sepatu, celana training, terus kaos, topi, yang dipakai pelaku pada saat itu," jelasnya.

AKBP Wawan mengatakan selain mengamankan alat bukti, ada 10 saksi yang diperiksa.

"Dan kami juga sudah memeriksa saksi kurang lebih 10 orang dengan dua saksi ahli. Selain pelaku, dan pemilik kucing, ada saksi yang ada di TKP juga kami periksa,"

"Untuk tindak lanjut ke depan ya itu penyidik akan segera melengkapi berkas untuk bisa segera di limpahkan ke JPU," jelasnya.

Adapun PJ terancam pidana penjara maksimal satu tahun.

"Kami terapkan pasal 337 ayat 1 huruf A KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori dua," jelasnya.

Batal Sita Ponsel

Polres Blora tidak jadi menyita HP pemilik kucing Mintel yang ditendang di Lapangan Kridosono Blora sebagai barang bukti.

Sebelumnya, Polres Blora sempat berencana menyita HP pemilik kucing Mintel sebagai barang bukti.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan ada beberapa alat bukti yang telah diamankan.

"Jadi, alat bukti ada beberapa yang sudah kita amankan. Satu buah flash disk yang berisi rekaman video. Terus screenshot postingan video tersebut. Terus, tali yang untuk tuntun kucing."

"Terus sepatu, celana training, terus kaos, topi, yang dipakai pelaku pada saat itu," jelasnya, saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Jumat (13/2/2026).

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan alasan batal menyita HP pemilik kucing sebagai barang bukti.

"(HP pemilik kucing enggak jadi disita?) Enggak jadi. Kami minta salinan file videonya saja kita simpan di flash disk."

Baca juga: Kasus Kucing Ditendang hingga Mati, Pelaku Terancam 1,5 Tahun Bui dan Denda Rp50 Juta

"Kita tadinya juga koordinasi  dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), katanya bisa menggunakan itu, salinan file videonya nya saja, enggak harus pakai HP nya," 

"Sebelumnya kemarin kan kami sudah koordinasi dengan Jaksa, diminta untuk meminta HP-nya. Tapi  tadi sudah kita komunikasikan kembali, intinya bisa pakai salinan file video itu saja," paparnya. (Iqs)

Kasus di Rokan Hilir, Riau

Kasus penganiayaan hewan sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria berinisial MB (50) karena diduga menyembelih anjing untuk dijual sebagai hidangan di rumah makannya.

MB dijerat dengan Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHPidana, yang melarang setiap orang menganiaya atau menyalahgunakan hewan hingga mengakibatkan cacat atau tidak produktif.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Identitas PJ Penendang Kucing Dirahasiakan Polisi, Kapolres Blora: Memang Aturan KUHAP Baru

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved